Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai dasar pengaduan, Maulana merujuk pada beberapa peraturan yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2014 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

 

Maulana juga menyatakan berencana meneruskan laporan tersebut ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut yang memuaskan. Salinan laporan juga dikirimkan kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden RI, Kompolnas RI, dan Ketua Ombudsman RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi, Maulana MPM Djamal Syah sebelumnya telah melaporkan Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana, ke Polres Halmahera Selatan pada 30 Juli 2024 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Dalam penanganan kasus tersebut, Maulana dibantu oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Darman Sugianto dan Partner.

Baca Juga :  Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

 

Selain Maulana, Ketua Ormas adat Palimpungang, Dano Sanusi Iskandar Alam, juga melaporkan Muhammad Irsyad beserta 6 akun Facebook dan satu akun WhatsApp atas nama Mala dengan nomor laporan STPL/376/VII/2024/SPKT pada 29 Juli 2024.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Silaturahmi dan Tukar Gagasan, Ketua Komisi III DPRD Halut Bukber Bersama Wartawan
Rahmawati Muhammad Sinen Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK dan Pembina Posyandu Kota Tidore
Gubernur Sherly Menegaskan Komitmen Transformasi Ekonomi Maluku Utara Melalui Kerja Sama Dagang Antarprovinsi
Gubernur Maluku Utara Akan Panen Perdana Padi Sawah 183 Hektare di Halmahera Utara
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Tunjuk Isman Abbas sebagai PLH Sekwan DPRD Malut
Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:04 WIB

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Profil Iskandar Ismail, Anak Bireuen yang Sukses Pimpin Calypte Holding, Perusahaan dibalik Indonesia Airlines

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:24 WIB

Dubes UEA Tinjau Peluang Investasi Bersama Wagub Aceh di Pelabuhan Sabang

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:15 WIB

Gubernur Aceh Dampingi Investor Jakarta Tinjau Pembangunan Pabrik Rokok

Senin, 10 Maret 2025 - 12:00 WIB

Ketua DPR Aceh Dukung Investasi Uni Emirat Arab untuk Percepat Ekonomi Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Masyarakat Raih Berkah Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 14:44 WIB

Bupati Tarmizi Janji Lakukan Perubahan dalam Pemerintahan Aceh Barat

Senin, 3 Maret 2025 - 12:58 WIB

Teuku Kamaruzzaman: Aceh Perlu Penjelasan Transparansi dan Pola Distribusi BBM

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB