Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai dasar pengaduan, Maulana merujuk pada beberapa peraturan yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2014 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

 

Maulana juga menyatakan berencana meneruskan laporan tersebut ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut yang memuaskan. Salinan laporan juga dikirimkan kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden RI, Kompolnas RI, dan Ketua Ombudsman RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi, Maulana MPM Djamal Syah sebelumnya telah melaporkan Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana, ke Polres Halmahera Selatan pada 30 Juli 2024 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Dalam penanganan kasus tersebut, Maulana dibantu oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Darman Sugianto dan Partner.

Baca Juga :  Mengabdi Tiada Henti Mengayomi Sepenuh Hati, Bupati Karismatik Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar Pamit

 

Selain Maulana, Ketua Ormas adat Palimpungang, Dano Sanusi Iskandar Alam, juga melaporkan Muhammad Irsyad beserta 6 akun Facebook dan satu akun WhatsApp atas nama Mala dengan nomor laporan STPL/376/VII/2024/SPKT pada 29 Juli 2024.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri
Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Bupati Halsel Dorong Revitalisasi Taman Budaya yang Terlupakan
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru