Sebagai dasar pengaduan, Maulana merujuk pada beberapa peraturan yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2014 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Maulana juga menyatakan berencana meneruskan laporan tersebut ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut yang memuaskan. Salinan laporan juga dikirimkan kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden RI, Kompolnas RI, dan Ketua Ombudsman RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi, Maulana MPM Djamal Syah sebelumnya telah melaporkan Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana, ke Polres Halmahera Selatan pada 30 Juli 2024 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Dalam penanganan kasus tersebut, Maulana dibantu oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Darman Sugianto dan Partner.
Selain Maulana, Ketua Ormas adat Palimpungang, Dano Sanusi Iskandar Alam, juga melaporkan Muhammad Irsyad beserta 6 akun Facebook dan satu akun WhatsApp atas nama Mala dengan nomor laporan STPL/376/VII/2024/SPKT pada 29 Juli 2024.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2