Kasus Pencurian BBM Di Desa Laluin’ Penyidik Polsek Kayoa Terkesan Lambat

Senin, 5 Februari 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (detikindonesia.co.id)

Pelaku (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – penanganan Kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) oleh penyidik Polsek kayoa Terkesan Lambat.

Pasalnya pihak korban suda melaporkan kasus pencurian (BBM) ke Polsek kayoa, beberapa bulan yang lalu dan suda di tangani oleh pihak penyidik.

Dari keterangan korban berinisial, KT menyebutkan pihak penyidik pun suda mengumpulkan barang bukti dan menghadirkan sejumlah saksi,untuk di mintai keterangan Tapi sampai saat ini pihak penyidik terkesan lambat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut KT, bahwa pihak penyidik tidak perna memberikan informasi, sejauh mana kasus ini yang di tangani.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra

Lanjut (KT) bahwa FA ketika memuluskan aksi nya di malam hari, tapi itu bukan sekali saja FA melakukan itu suda berulang kali, terakhir ia tertangkap basa”

Dari keterangan pelaku pencurian,berinisial FA melalui video yang berdurasi, 16,36 menit ia mengakui telah mengambil (BBM) milik KT sebanyak 28 galon.

Dari barang yang di ambil FA, di jual di beberapa Desa antara lain Desa posi – posi, Desa Pasir Putih

Terpisah dari itu awak media mencoba, menghubungi penyidik Polsek kayoa, melalui via WhatsApp dengan nmr tujuan, 0822XXXXXXXX, ia membanrkan bahwa kasus pencurian (BBM) sementara ini suda di tangani oleh penyidik dan sementara ini Masi kami dalami.

Baca Juga :  Kota Tidore Kepulauan Zero Stunting Tahun 2024, Tim Percepatan Penurunan Stunting Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

“Lanjut, kemarin kasus ini suda saya gelar dengan kasat Reskrim, jadi petunjuk nya harus dilakukan pemerikasaan Terhadap ahli pidana karna barang bukti yang di curi oleh pelaku hanya sebanyak 6 liter, dan ini masuk tindak pidana ringan (TIPIRING).

Sesuai keterangan para saksi yang di hadirkan oleh pihak penyidik bahwa FA melakukan aksinya suda berulang kali, sementara ini kita Masi mencari bukti tambahan, karna ini hanya sebatas keterangan para saksi”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri
Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Senin, 31 Maret 2025 - 07:26 WIB

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas

Senin, 31 Maret 2025 - 04:36 WIB

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terbaru

SULAWESI SELATAN

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Selasa, 1 Apr 2025 - 09:29 WIB