“Dengan adanya Pembatalan SP3 ini, mengembalikan status hukum Muhammad Kasuba sebagai tersangka,”katanya.
Hal ini Kata dia, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan cukup bukti, dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Pasal 82 KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan,”terangnya.
Lanjut Rusdi, Dengan adanya status tersangka yang melekat pada Mantan Bupati Halsel dua periode Muhamamd Kasuba tersebut, menjadi perhatian bagi kedua lembaga partai politik itu sendiri.
“Memang edaran Mendagri sudah jelas, namun status MK sangat disayangkan karena, KPK dan Kejagung juga tidak mempunyai nyali,”ujarnya.
Lanjut dia, Usai melaporkannya status MK di DPP PKS dan Hanura, Senin pekan depan pihaknya juga kan menyambangi KPK dan Kejagung untuk meminta kedua instansi tersebut mengambil alih kasus ini hingga dituntaskan.
“Senin depan kita demo di KPK dan Kejagung,”Tutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2