Kasus Penganiayaan Anak di Percut Sei Tuan: Kapolrestabes Medan Didesak Untuk Bertindak Tegas

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Orang tua seorang korban penganiayaan anak di bawah umur telah meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan yang hingga saat ini belum ada kejelasan sejak dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2023.

Suliwaty (52), orang tua korban perundungan anak, mengungkapkan bahwa anaknya, yang berinisial MMBD (16), telah menjadi korban tindakan keji oleh tiga orang pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan M. Yusuf Jintan Gang Mesjid, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Jumat, 24 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suliwaty menjelaskan, “Anak saya dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Dua di antaranya merupakan saudara kandung, sementara satu lagi ikut memegang anak saya, sehingga dua lainnya dapat dengan leluasa memukuli anak saya hingga mengakibatkan cedera serius.”

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa di Langkat Diduga Rangkap Pengurus sebagai Sayap Parpol LPK: Pilih Sayap Parpol atau Kades 

Kejadian ini terjadi pada bulan puasa ketika korban bersama teman-temannya dan saudaranya sedang nongkrong. Tanpa sebab yang jelas, tiga orang pelaku mendekati MMBD (16). Pelaku pertama, dengan inisial AL (16), menendang kakinya hingga korban tersungkur.

Pelaku kedua, dengan inisial AR (30), melancarkan serangan dengan pukulan di wajah korban. Dalam keadaan tak berdaya, AR kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak punggung korban, membuat korban semakin lemah.

Keadaan korban semakin memburuk ketika pelaku lainnya, yang dikenali dengan inisial JK (30), ikut memegangi badan korban. Saat yang bersamaan, pelaku lainnya bebas menyerang korban, meninggalkan bekas luka memar di seluruh tubuh korban.

Orang tua korban secara resmi telah melaporkan penganiayaan ini ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Program Strategis Yang di Gagas, Paslon Rusihan Jafar Dan Muhktar Sumaila 

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Gabriellah Angelia Gultom, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa laporan masyarakat tersebut. “Kami akan mengecek bagaimana penanganan kasus ini. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami proses,” ungkapnya.

Orang tua korban, Suliwaty, berharap kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, agar memberikan perhatian serius pada kasus perundungan anak di bawah umur ini.

Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri, terutama kepada anak di bawah umur, adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat diterima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TISON SEMBIRING
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Perdana Gubernur Melki Laka Lena ke Flores, Evaluasi Pembangunan di 4 Kabupaten

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Berita Terbaru