DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, mengamankan oknum pelaku penipuan dengan modus jual beli online.
Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (6/12/2022), mengatakan terkait dengan tindak pidana Online, kita telah mengamankan satu orang yang mana orang itu adalah mantan narapidana juga dan yang bersangkutan saat ini statusnya bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kota Tidore Kepulauan.
“Yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan lagi, saat ini sedang diperiksa di Polres Sula kemudian kita tembuskan ke Tidore Kepulauan untuk kita sampaikan bahwa seseorang yang saat ini sedang menjalani bebas bersyarat di LP Kota Tidore ternyata melakukan pengulangan terhadap tindak pidana penipuan secara online, saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Sula,”ungkap Kapolres, AKBP Cahyo Widyatmoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Cahyo, pihaknya menghimbau bahwa seseorang yang sedang mendapat kiriman atau mendapatkan hadiah serta mendapat kiriman paket agar lebih berhati-hati lagi.
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : AKBP Cahyo Widyatmoko |
Halaman : 1 2 Selanjutnya