Surat terbuka yang viral ini juga dengan perihal Memohonan Perlindungan Hukum Kepada Yth KAPOLRI dan Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI atas status hukum yang tak pasti melekat kepada seorang Pensiunan TNI atas nama Wilmora Yudha Hasibuan.
Menurut Hasibuan, surat tersebut juga menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami serta memohon perlindungan hukum atas status yang melekatnya tanpa ada dasar hukum yang pasti. Sebagaimana Ia menyurat secara resmi kepada DPR RI dan KAPOLRI serta Tembusan ke (1). Komnas HAM dan (2). KA Biro Propam Mabes Polri.
“Gimana ni, hukum Memperalat untuk menghukum kami sebagai rakyat kecil, saya datang menuntut agar kepolisian mengusut tuntas keberadaan pihak – pihak swasta yang mengintervensi kasus ini, jika kita menuntut di proses secara hukum”. Ujar Wilmora
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Wilmora, “Kita juga meminta kepolisian untuk memproses pihak pelapor, karena laporan mereka mengada – ngada dan tidak bisa di buktikan. Saya juga menuntut ganti rugi sebesar 1 Milyar atas penahanan selama 90 hari, tanpa di buktikan dengan jelas kesalahan saya apa” tuturnya.
“Saya juga minta kasus saya ini, segera di SP3 kan, karena batas waktu penyidikan sudah lewat lama dan supaya status saya juga jalan mulus”. Kata Pensiunan TNI Ini.
Wilmora juga tegas sekali dalam menyampaikanya, tujuan saya ini murni demi tegaknya keadilan di negeri ini, bukan keadilan di beli begitu saja, saya juga menduga dalam kasus ini ada pihak – pihak yang memainkan kepolisian untuk menghukum kami yang tak memiliki dana besar, tolong Pak Kapolri, kami hanya rakyat biasa, saya juga abdi negara, pensiunan TNI, ini negara hukum, tegaklah status saya di negara hukum ini. Pungkas Wilmora Yudha Hasibuan, Seorang Pensiunan TNI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2