Kasus Sambo, Prof Firman: Mengukur Perintah Jabatan dan Penyimpangan Jabatan

Minggu, 6 November 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Persidangan kematian Brigadir Joshua sudah digelar pekan ini dan publik dipertontonkan arena pencarian kebenaran di balik tragedi maut itu.

Investigating judge para hakim mulai menelusuri rute peristiwa Magelang dan Duren Tiga dengan melakukan “uji silang” kebenaran sesungguhnya apa yang diketahui saksi dan pelaku terkait apakah ada modus dan motif di balik peristiwa sepanjang tempat dan waktu kejadian (locus -tempos delicti).

Kaitannya dengan kasus ini, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin 1964), Firman Wijaya menyebut kesaksian para keluarga dan kuasa hukum korban dan permohonan maaf dan sikap pelaku menampilkan” nuansa pergolakan kemanusiaan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keluarga korban menuntut kejujuran sesungguhnya apa motif sesungguhnya para pelaku melakukan tindakan itu,” kata Firman, Minggu (6/11).

Baca Juga :  DPN Permahi: POLRI Bekerja Profesional dan PRESISI

Ia mengatakan, sekalipun perbuatannya sama yakni tindak pidana pembunuhan namun bisa saja motivasi pelaku berbeda-beda.

Dikatakan, derajat keterlibatan dan peran pelaku sejauh ini dapat di klaster sebagai aktor intelektual ( fungsional dader) ataukah sebagai aktor eksekutor (materiql dader).

Kesalahan tiap pelaku, kata dia bisa diukur sejauh mana bukti bukti itu berbicara (speaking evidence) baik bukti langsung maupun bukti tidak langsung mengarah kepada para pelaku.

“Sementara terdakwa ferdy sambo yang kembali menegaskan pendiriannya bahwa tindakan itu terjadi karena emosional akibat dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia berujar, seberapa jauh kebenaran peristiwa itu dapat diyakini dengan pembuktian yang meyakinkan rasanya tidak cukup dengan kata-kata.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Prioritaskan Infrastruktur Kampung di Papua Barat

“Memang tidak mungkin memberi sanksi pidana terhadap isi pikiran dan niat seseorang saat memberi perintah karena hukum pasti sulit untuk menjangkau wilayah itu (cogitationis poenam nemo patitur),” bebernya.

“Namun bagi saya sigat tidak dipidananya perbuatan tersebut sebagai konsekwensi dari penugasan tetapi tetap perlu pembatasan apakah perintah tersebut merupakan perintah kedinasan ataukah bukan sehingga pada umumnya bentuk perintah tersebut dapat di nalar secara wajar dan proporsional sebagai perintah yang sah atau tidak sah,” lanjutnya.

Ia lebih lanjut menuturkan, agar dapat dikategorikan sebagai suatu perintah jabatan, nuansa kepentingan publik lah yang mendominasi area ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya
Debt Collector Mata Elang Diduga Langgar Hukum Saat Tarik Paksa Mobil di Karawaci
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri
Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baznas Tanah Bumbu Berikan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Fakir Miskin dan Mualaf

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:09 WIB

Tanah Bumbu Targetkan 75% Desa Mandiri pada 2026, Ini Strateginya

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:02 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:02 WIB

Dukungan Pemkab Tanah Bumbu untuk Pesona Melasti 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Dalan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:19 WIB

Usai Dilantik, Gercep Mama Deden Buat Program Kesejahteraan Keluarga di HST

Berita Terbaru

SULAWESI SELATAN

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Selasa, 1 Apr 2025 - 09:29 WIB