Kasus Sambo, Prof Firman: Mengukur Perintah Jabatan dan Penyimpangan Jabatan

Minggu, 6 November 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Persidangan kematian Brigadir Joshua sudah digelar pekan ini dan publik dipertontonkan arena pencarian kebenaran di balik tragedi maut itu.

Investigating judge para hakim mulai menelusuri rute peristiwa Magelang dan Duren Tiga dengan melakukan “uji silang” kebenaran sesungguhnya apa yang diketahui saksi dan pelaku terkait apakah ada modus dan motif di balik peristiwa sepanjang tempat dan waktu kejadian (locus -tempos delicti).

Kaitannya dengan kasus ini, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin 1964), Firman Wijaya menyebut kesaksian para keluarga dan kuasa hukum korban dan permohonan maaf dan sikap pelaku menampilkan” nuansa pergolakan kemanusiaan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keluarga korban menuntut kejujuran sesungguhnya apa motif sesungguhnya para pelaku melakukan tindakan itu,” kata Firman, Minggu (6/11).

Baca Juga :  Pulau Tersembunyi Di Raja Ampat - Papua Barat Daya

Ia mengatakan, sekalipun perbuatannya sama yakni tindak pidana pembunuhan namun bisa saja motivasi pelaku berbeda-beda.

Dikatakan, derajat keterlibatan dan peran pelaku sejauh ini dapat di klaster sebagai aktor intelektual ( fungsional dader) ataukah sebagai aktor eksekutor (materiql dader).

Kesalahan tiap pelaku, kata dia bisa diukur sejauh mana bukti bukti itu berbicara (speaking evidence) baik bukti langsung maupun bukti tidak langsung mengarah kepada para pelaku.

“Sementara terdakwa ferdy sambo yang kembali menegaskan pendiriannya bahwa tindakan itu terjadi karena emosional akibat dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia berujar, seberapa jauh kebenaran peristiwa itu dapat diyakini dengan pembuktian yang meyakinkan rasanya tidak cukup dengan kata-kata.

Baca Juga :  Prediksi Akhir Nasib Sambo di Tangan Hakim

“Memang tidak mungkin memberi sanksi pidana terhadap isi pikiran dan niat seseorang saat memberi perintah karena hukum pasti sulit untuk menjangkau wilayah itu (cogitationis poenam nemo patitur),” bebernya.

“Namun bagi saya sigat tidak dipidananya perbuatan tersebut sebagai konsekwensi dari penugasan tetapi tetap perlu pembatasan apakah perintah tersebut merupakan perintah kedinasan ataukah bukan sehingga pada umumnya bentuk perintah tersebut dapat di nalar secara wajar dan proporsional sebagai perintah yang sah atau tidak sah,” lanjutnya.

Ia lebih lanjut menuturkan, agar dapat dikategorikan sebagai suatu perintah jabatan, nuansa kepentingan publik lah yang mendominasi area ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik, Wafat di Usia 88 Tahun
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:25 WIB

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Senin, 21 April 2025 - 14:46 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Senin, 21 April 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara

Senin, 21 April 2025 - 08:57 WIB

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terbaru