Kasus Sambo, Prof Firman: Mengukur Perintah Jabatan dan Penyimpangan Jabatan

Minggu, 6 November 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Persidangan kematian Brigadir Joshua sudah digelar pekan ini dan publik dipertontonkan arena pencarian kebenaran di balik tragedi maut itu.

Investigating judge para hakim mulai menelusuri rute peristiwa Magelang dan Duren Tiga dengan melakukan “uji silang” kebenaran sesungguhnya apa yang diketahui saksi dan pelaku terkait apakah ada modus dan motif di balik peristiwa sepanjang tempat dan waktu kejadian (locus -tempos delicti).

Kaitannya dengan kasus ini, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin 1964), Firman Wijaya menyebut kesaksian para keluarga dan kuasa hukum korban dan permohonan maaf dan sikap pelaku menampilkan” nuansa pergolakan kemanusiaan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keluarga korban menuntut kejujuran sesungguhnya apa motif sesungguhnya para pelaku melakukan tindakan itu,” kata Firman, Minggu (6/11).

Baca Juga :  Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Eliezer Merupakan Preseden Buruk Hukum Indonesia

Ia mengatakan, sekalipun perbuatannya sama yakni tindak pidana pembunuhan namun bisa saja motivasi pelaku berbeda-beda.

Dikatakan, derajat keterlibatan dan peran pelaku sejauh ini dapat di klaster sebagai aktor intelektual ( fungsional dader) ataukah sebagai aktor eksekutor (materiql dader).

Kesalahan tiap pelaku, kata dia bisa diukur sejauh mana bukti bukti itu berbicara (speaking evidence) baik bukti langsung maupun bukti tidak langsung mengarah kepada para pelaku.

“Sementara terdakwa ferdy sambo yang kembali menegaskan pendiriannya bahwa tindakan itu terjadi karena emosional akibat dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia berujar, seberapa jauh kebenaran peristiwa itu dapat diyakini dengan pembuktian yang meyakinkan rasanya tidak cukup dengan kata-kata.

Baca Juga :  Masyarakat Gembira Panen Jagung di Kebun Denkesyah 17.04.02 Biak

“Memang tidak mungkin memberi sanksi pidana terhadap isi pikiran dan niat seseorang saat memberi perintah karena hukum pasti sulit untuk menjangkau wilayah itu (cogitationis poenam nemo patitur),” bebernya.

“Namun bagi saya sigat tidak dipidananya perbuatan tersebut sebagai konsekwensi dari penugasan tetapi tetap perlu pembatasan apakah perintah tersebut merupakan perintah kedinasan ataukah bukan sehingga pada umumnya bentuk perintah tersebut dapat di nalar secara wajar dan proporsional sebagai perintah yang sah atau tidak sah,” lanjutnya.

Ia lebih lanjut menuturkan, agar dapat dikategorikan sebagai suatu perintah jabatan, nuansa kepentingan publik lah yang mendominasi area ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB