Kasus Sambo, Prof Firman: Mengukur Perintah Jabatan dan Penyimpangan Jabatan

Minggu, 6 November 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demikian pula sifat perintah tidak saja dapat diukur dari proporsi namun dari sudut urgensi untuk apa dan sejauh mana tindakan itu diperlukan.

“Namun di antara para pelaku mestinya dapat menilai keabsahan seluruh isi perintah tersebut dalam arti perintah itu bisa saja tidak sah sekalipun diperintahkan oleh atasannya yang berwenang,” ucap dia.

Beranjak dari itu perintah yang tidak sah menurutnya sekalipun diberikan pejabat atasan yang berwenang haruslah dianggap sebagai perintah yang tidak sah dan bawahan seharusnya mendayagunakan kepatutan untuk menolaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demikian pula soal makna dan esensi kewenangan semestinya dipandang secara jernih tidak saja hanya soal tehnis mekanis pemberi perintah dengan hierarkis struktural jabatan atasan dan bawahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Mantan Pejabat Desa Moloku Terkesan Dilindungi

Ia menilai, struktur dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Jenderal Ferdy Sambo dan Jenderal Hendra dan Agus Patria sebagai pemberi perintah jabatan agar para bawahan sebagai eksekutor seperti Irvan, Baiquni dan Arief agar “mengamankan” cctv bahkan bertindak jauh dari itu

“Secara hukum sejatinya akan lolos ataukah hukuman akan ditimpakan karena ketaatan membabi buta tanpa mendayagunakan kepatuhan yang logis, minset hakim sangat menentukan modus dan motif para terdakwa kasus ini.”

Pemisahan berkas terdakwa Richard Eliezer sebagai JC namun tidak di ikuti pemisahan pemeriksaan saksi persidangan antara Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky memang ada kesan Hakim lebih mewaspadai posisi Richard Eliezer sebagai eksekutor ketimbang sebagai Justice Collaborator, sepatutnya perlu kerjasama sistemik antara Hakim dan LPSK.

Baca Juga :  Sekda Tidore Kepulauan Jadi Narasumber Dalam Podcast BSKDN

Sementara itu kesaksian 12 Orang baik saksi lain yangg terdiri para staff dan ajudan Ferdy Sambo akan mencukupkan prinsip minimum pembuktian sejauh mana prinsip perintah jabatan bisa di terapkan ataukah para terdakwa tidak bisa menggunakan pasal 51 sebagai justifikasi tindakannya, paparnya.

Adapun rantai pembuktian lain yakni saksi biro jasa cctv dan bukti elektronik cctv dan bukti scientific sepertinya akan melengkapi keyakinan Hakim sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam upaya mengaburkan peristiwa dan mempersulit pengungkapannya.

Hanya ada dua pilihan bagi hakim, pertama membebaskan para terdakwa bawahan kerena bawahan sekedar menjalankan perintah atasan dan atasanlah yang dapat di hukum sesuai pasal 51KUHP ataukah menghukum para terdakwa sebagai bawahan dianggap terlibat bersama-sama atasan melakukan kejahatan jabatan.

Baca Juga :  Setelah Tersangka, Ini Pesan Singkat Mantan Atasan Ferdy Sambo

Semua lorong gelap tabir peristiwa itu akan terang benderang tergantung kejujuran kesaksian para terdakwa itu sendiri, pungkas Firman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB