Kasus Sambo, Prof Firman: Mengukur Perintah Jabatan dan Penyimpangan Jabatan

Minggu, 6 November 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demikian pula sifat perintah tidak saja dapat diukur dari proporsi namun dari sudut urgensi untuk apa dan sejauh mana tindakan itu diperlukan.

“Namun di antara para pelaku mestinya dapat menilai keabsahan seluruh isi perintah tersebut dalam arti perintah itu bisa saja tidak sah sekalipun diperintahkan oleh atasannya yang berwenang,” ucap dia.

Beranjak dari itu perintah yang tidak sah menurutnya sekalipun diberikan pejabat atasan yang berwenang haruslah dianggap sebagai perintah yang tidak sah dan bawahan seharusnya mendayagunakan kepatutan untuk menolaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demikian pula soal makna dan esensi kewenangan semestinya dipandang secara jernih tidak saja hanya soal tehnis mekanis pemberi perintah dengan hierarkis struktural jabatan atasan dan bawahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Minta Atlet Porseni NU Junjung Tinggi Sportivitas

Ia menilai, struktur dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Jenderal Ferdy Sambo dan Jenderal Hendra dan Agus Patria sebagai pemberi perintah jabatan agar para bawahan sebagai eksekutor seperti Irvan, Baiquni dan Arief agar “mengamankan” cctv bahkan bertindak jauh dari itu

“Secara hukum sejatinya akan lolos ataukah hukuman akan ditimpakan karena ketaatan membabi buta tanpa mendayagunakan kepatuhan yang logis, minset hakim sangat menentukan modus dan motif para terdakwa kasus ini.”

Pemisahan berkas terdakwa Richard Eliezer sebagai JC namun tidak di ikuti pemisahan pemeriksaan saksi persidangan antara Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky memang ada kesan Hakim lebih mewaspadai posisi Richard Eliezer sebagai eksekutor ketimbang sebagai Justice Collaborator, sepatutnya perlu kerjasama sistemik antara Hakim dan LPSK.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Cek Keamanan Gereja di Hari Natal tahun 2023 dan Pos Operasi Lilin Terpusat

Sementara itu kesaksian 12 Orang baik saksi lain yangg terdiri para staff dan ajudan Ferdy Sambo akan mencukupkan prinsip minimum pembuktian sejauh mana prinsip perintah jabatan bisa di terapkan ataukah para terdakwa tidak bisa menggunakan pasal 51 sebagai justifikasi tindakannya, paparnya.

Adapun rantai pembuktian lain yakni saksi biro jasa cctv dan bukti elektronik cctv dan bukti scientific sepertinya akan melengkapi keyakinan Hakim sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam upaya mengaburkan peristiwa dan mempersulit pengungkapannya.

Hanya ada dua pilihan bagi hakim, pertama membebaskan para terdakwa bawahan kerena bawahan sekedar menjalankan perintah atasan dan atasanlah yang dapat di hukum sesuai pasal 51KUHP ataukah menghukum para terdakwa sebagai bawahan dianggap terlibat bersama-sama atasan melakukan kejahatan jabatan.

Baca Juga :  Anak Seorang Pengacara Di Keroyok Yang Mengaku Oknum TNI

Semua lorong gelap tabir peristiwa itu akan terang benderang tergantung kejujuran kesaksian para terdakwa itu sendiri, pungkas Firman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya
Debt Collector Mata Elang Diduga Langgar Hukum Saat Tarik Paksa Mobil di Karawaci
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri
Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 16:50 WIB

ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan

Senin, 31 Maret 2025 - 04:36 WIB

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:21 WIB

RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:36 WIB

Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB