Kasus Sawit Senilai Rp30 Ribu Disidang PN Stabat Mendapat Perhatian Komisi III DPR RI

Kamis, 9 Februari 2023 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Kasus dugaan pencurian 1 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan terdakwa Josef Sitepu warga Kecamatan Kuala yang diklaim di atas lahan milik HGU PT. LNK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan menjadi sorotan publik.

Menurut Hinca, dirinya sangat prihatin dengan kasus yang dialami Josef Sitepu mengapa bisa sampai ditahan serta dijadikan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Stabat hanya karena didakwa mencuri 1 tandan kelapa sawit yang nilainya hanya Rp30 ribu.

Ungkapan keprihatinan Komisi III DPR RI ini diungkapkan Hinca setelah membaca berita Topmetro yang di posting akun Facebook Ketua Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Langkat terkait permasalahan yang ditangani Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Menurut salah seorang Tim PH terdakwa, Ukurta Tony Sitepu SH CPM, bahwa Hinca Panjaitan telah menghubungi dirinya dan menanyakan kronologis hingga status kehidupan terduga pelaku yang dikasuskan oleh pihak PT.LNK.

“Intinya Pak Hinca merasa prihatin atas kasus yang dialami klien kami Josef Sitepu. Pak Hinca juga minta dikirimi berkas dakwaan dan BAP untuk dipelajari beliau. Bahkan Pak Hinca jika ada waktu akan turun meninjau pada saat persidangan di PN Stabat. Karena target kita sebagai PH untuk membebaskan klien kami yang dari awal kasusnya sangat menarik dan tidak adanya rasa keadilan baik dari penyidik hingga JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat,” ujar Tony.

Baca Juga :  LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian

Sementara itu, Tim PH terdakwa yang terdiri dari
Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM dan Kokoh Aprianta Bangun SH CPM dan Harianto Ginting AMd SH sangat memberi apresiasi kepada sosok Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI yang peduli dengan kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru