“Kami sangat mengapresiasi Pak Hinca, mengapa DPR RI yang jauh di Jakarta bisa peduli dengan kasus 1 tandan kelapa sawit ini. Sementara DPRD Langkat seperti tutup mata dan telinga dengan permasalahan yang dialami masyarakat kecil yang tersandung hukum di Kabupaten Langkat,” ujar mereka kepada media ini, Selasa (07/2/2023).
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus 1 tandan sawit senilai Rp30 ribu di PN Stabat dipimpin Hakim Ketua Andriansah SH MH, Dicki Irvandi SH MH, Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) dengan JPU dari Kejari Langkat Aryanvi Kanta Diprama SH dan Maura Meralda Harahap SH akan disidangkan kembali, Rabu (08/2/2023) besok.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendra Abdi P.Sinaga SH saat dikonfirmasi terkait kasus terdakwa Josef Sitepu mengapa sampai ke persidangan dan tidak di Restorative Justice (RJ)?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendra, awalnya pihak Kejari sudah berupaya melakukan RJ kepada terdakwa Josef. Namun pihak perusahaan tidak bersedia kasus Josef tersebut di RJ kan.
“Karena RJ itu salah satu syaratnya kan harus sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korban. Namun dalam kasus Josef pihak perusahaan (korban) tidak bersedia di RJ kan. Sehingga berkas nya harus kita limpahkan ke Pengadilan,” terangnya melalui WhatsApp, dilansir dari Topmetro.news Selasa (07/2/2023). Tutup
Penulis | : Teguh |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2