Diketahui, Polres Halmahera Selatan terkait kasus ini telah menerima tiga Laporan Polisi (LP). Laporan pertama diajukan oleh Muhammad Ikbal Trafanur dengan nomor STPL/360/VIII/2024/SPKT pada tanggal 22 Juli 2024. Laporan kedua dari Sanusi Iskandar Alam dengan nomor STPL/376/VIII/2024/SPKT tertanggal 29 Juli 2024. Sedangkan laporan ketiga disampaikan oleh Maulana Malikuddin Patra dengan nomor STPL/379/VIII/2024/SPKT pada 30 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Kasus ini bermula dari unggahan video kontroversial M. Irsyad Maulana berdurasi 9,27 menit di Facebook pada Juli lalu. Selain Sultan Muda Bacan, lima akun Facebook lainnya juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2