Keadilan Terhalang: Kasus Pengeroyokan Astura Dihentikan Setelah SP3, Kuasa Hukum Menuntut Tindakan

Senin, 4 November 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, 4 November 2024 – Kasus pengeroyokan yang dialami saudari Astura kini memasuki tahap praperadilan setelah pihak kuasa hukum melayangkan gugatan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Singkawang.

Astura, yang mengajukan laporan pada 17 Juli 2023, merupakan korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan beberapa individu, termasuk sejumlah istri anggota TNI, yang disebutkan oleh kuasa hukum sebagai pelaku dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum Astura, yang terdiri dari Dr. Aturkian Lain, SH., MH dan Agung Prabowo, SH., mengungkapkan bahwa laporan kliennya dilengkapi bukti kuat berupa visum, kesaksian saksi, serta alat bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan tidak sesuai prosedur. Beberapa saksi yang diajukan, termasuk saksi mahkota, tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan.
Bahkan proses pemeriksaan para telapor sangat di sayangkan di lakukan oleh Posisi militer singkawang padahal para terduga pelaku bukan seorang militer atau TNI aktif.

Baca Juga :  Di Musda PPAD DKI Jakarta, LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan

“Proses hukum ini seharusnya dijalankan dengan transparan dan profesional. Namun, kami menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” ujar Dr. Aturkian Lain.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah dua kali meminta mediasi dengan pelaku, tetapi mediasi gagal karena pelaku menolak memberikan kompensasi pengobatan dan rehabilitasi kepada korban.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami Astura.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB