Dikatakan bahwa beberapa oknum anggota TNI AD, termasuk SERMA Wayan, Sersan Kepala Kasionto, dan Mayor Sugiono, mendatangi tempat tinggal korban dan memaksa untuk mencabut laporan polisi berdasarkan perintah dari Dandim arm FERDY PANGASAMMAR, SH.
Bahkan, Mayor Sugiono disebutkan datang bersama puluhan anggota lengkap dengan kendaraan dinas guna menekan korban.
Dalam perkembangan terbaru, pada 20 Oktober 2024, kuasa hukum Astura menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Singkawang yang menyatakan bahwa kasus dihentikan karena dinilai “tidak cukup bukti.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menyayangkan keputusan tersebut, mengingat beberapa saksi kunci belum pernah dipanggil untuk diperiksa.
“Kami merasa janggal karena gelar perkara sudah dilakukan pada 4 Oktober 2024, tetapi SP3 baru diterbitkan pada 18 Oktober 2024 dan kami baru menerima salinannya dua hari kemudian,” ujar Agung Prabowo, SH. Mereka pun meminta agar Kapolri, Kasad TNI AD, dan Panglima TNI menindaklanjuti dugaan intervensi terhadap proses hukum ini.
Kuasa hukum juga menegaskan akan memperjuangkan agar kasus pengeroyokan ini kembali dibuka dan diproses dengan adil. Sidang praperadilan dijadwalkan segera dimulai untuk meninjau ulang keputusan SP3 yang dikeluarkan Polres Singkawang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2