Keadilan Terhalang: Kasus Pengeroyokan Astura Dihentikan Setelah SP3, Kuasa Hukum Menuntut Tindakan

Senin, 4 November 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikatakan bahwa beberapa oknum anggota TNI AD, termasuk SERMA Wayan, Sersan Kepala Kasionto, dan Mayor Sugiono, mendatangi tempat tinggal korban dan memaksa untuk mencabut laporan polisi berdasarkan perintah dari Dandim arm FERDY PANGASAMMAR, SH.

Bahkan, Mayor Sugiono disebutkan datang bersama puluhan anggota lengkap dengan kendaraan dinas guna menekan korban.

Dalam perkembangan terbaru, pada 20 Oktober 2024, kuasa hukum Astura menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Singkawang yang menyatakan bahwa kasus dihentikan karena dinilai “tidak cukup bukti.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menyayangkan keputusan tersebut, mengingat beberapa saksi kunci belum pernah dipanggil untuk diperiksa.

“Kami merasa janggal karena gelar perkara sudah dilakukan pada 4 Oktober 2024, tetapi SP3 baru diterbitkan pada 18 Oktober 2024 dan kami baru menerima salinannya dua hari kemudian,” ujar Agung Prabowo, SH. Mereka pun meminta agar Kapolri, Kasad TNI AD, dan Panglima TNI menindaklanjuti dugaan intervensi terhadap proses hukum ini.

Baca Juga :  Haji Uma Rapat Kerja ke KJRI Los Angeles, Bahas Investasi di Aceh dan Kemudahan Akses Layanan Bank Syariah

Kuasa hukum juga menegaskan akan memperjuangkan agar kasus pengeroyokan ini kembali dibuka dan diproses dengan adil. Sidang praperadilan dijadwalkan segera dimulai untuk meninjau ulang keputusan SP3 yang dikeluarkan Polres Singkawang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru