Mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum advokat yang telah melakukan perbuatan contempt of court pada PN Jakarta Utara, karena telah menciderai etika profesi dan marwah advokat sebagai officium nobile
Dengan ini, DPD DePA-RI Jakarta Raya mendukung penuh sikap Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum untuk mengusut contempt of court ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.
DPD DePA-RI Jakarta Raya akan berkomitmen penuh menciptakan advokat yang berkualitas dan berintegritas agar yang di masa yang akan datang tidak terjadi lagi tindakan yang seperti ini.Tutup “Kunthi Dyah Wardani., S.H., M.H., CRA.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2