Kegiatan Festival Musik di Summarecon Kembali Dilarang Kapolres Bekasi, Ini Tujuanya!

Sabtu, 5 November 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BEKASI – Belakangan kegiatan konser musik berskala besar kerap membeludak penontonnya. Imbasnya, ada insiden yang tak diinginkan dan acara langsung dihentikan polisi.

Namun belum lama ini, Polres Metro Bekasi Kota diduga tengah mengeluarkan Surat Izin penyelenggaraan soundsfest festival musik di Summarecon Mall Bekasi, 5-6 November 2022.

Dalam Surat Izin dengan Nomor : SI/176/X/YAN.2.1/2022, tanggal 20 Oktober 2022 itu tertulis memberikan izin kepada PT Maspro Group Indonesia dengan penanggung jawab Rayn AL Vimaharan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat diduga surat perizinan itu diberikan kepada pihak penanggung jawab untuk penyelenggaraan Soundsfest festival musik di lapangan parkir 2 (Bekasi Food City), Summarecon Mall Bekasi, pada 5-6 November. Sedangkan kapasitas penontonnya sekitar 15.000 orang.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra

Informasi yang diterima ipol.id, kegiatan festival musik tahunan itu, rencananya akan diisi oleh penampilan artis dan group band ternam. Di antaranya, Rosa, Tulus, Raisa, Kahitna, dan Noah.

Sementara, sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki bakal melarang kegiatan konser musik berskala besar di wilayah hukumnya.

Kombes Hengki menegaskan, dirinya tidak akan memberikan izin jika ada acara konser musik yang diadakan di area outdoor.

“Kita akan larang jika kegiatan itu digelar di lapangan terbuka, kita tidak ada izinkan,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat ditemui awak media, Selasa (1/11).

Hengki pun mengatakan, jika konser musik yang digelar di lapangan terbuka, khawatir akan menimbulkan kericuhan yang susah di antisipasi.

Baca Juga :  Kakankemenag Halsel Resmi Buka Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Kabupaten

“Karena nanti orang minum-minuman keras, mabok-mabokan yang akan menimbulkan gangguan Kamtibnas lainnya, termasuk susah untuk memantaunya,” tegasnya kepada wartawan.

Alasan tersebut, sambungnya, diambil karena sebelumnya terjadi kericuhan pada acara festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan.

Panitia penyelenggara diduga menjual tiket melebihi kapasitas yang sebelumnya sudah disepakati dengan Kepolisian. “Ya itu. Karena diketahui bersama jual tiketnya penonton sekian ternyata yang hadir melebihi kapasitas yang dapat menimbulkan kerawanan kan gitu,” tukas Kombes Hengki.

Namun Hengki tetap mengizinkan acara musik, jika digelar di sebuah ruangan indoor, dan penjualan tiketnya harus sesuai dengan kapasitas yang ada.

“Kecuali pengajuan di tempat gedung tertutup, dia menjual tiket berapa, kapasitas berapa dia tahu. Dia tidak boleh menjual tiket lebih dari kapasitas yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  UNIMAR (Universitas Muhammadiyah AR Fachrudin), Peradaban Kampus Kab. Tangerang

Diketahui dalam waktu dekat akan diselenggarakan acara musik di salah satu mal di Bekasi. Festival tahunan itu biasanya digelar di lapangan terbuka.

Kendati acara musik itu akan dihelat pada 5-6 November 2022, Hengki belum menerima perizinan konser tersebut. “Belum ada pemberitahuan, kalau pun ada kita sarankan untuk tidak di luar. Tapi di dalam gedung,” kata Hengki.

Kapolrestro Kota Bekasi itu menegaskan, jika konser tersebut tetap digelar di lapangan terbuka, pihaknya secara tegas akan membubarkan. “Intinya saya tidak akan izinkan kalo di luar gedung. Kalau ada tentu saya akan bubarkan,” tegas Kombes Hengki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : IPOLID

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB