Kejagung Tersangkakan Johnny Plate Langsung Ditahan, Apa Kabar Harun Masiku.?

Kamis, 18 Mei 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkoninfo tahun 2020-2022.

Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah memenuhi panggilan ketiga penyidik Tipikor Kejagung langsung dinaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka kemudian langsung ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate diduga terlibat karena jabatannya sebagai Menkominfo dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pekerjaan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski menggunakan rompi tahanan khas kejaksaan dengan tangan diborgol saat keluar dari ruangan pemeriksaan Jampidsus sekitar pikul 12.10 WIB, politikus NasDem itu terlihat tegar menghadapi kasus yang dijeratnya. Dia ditahan di Lapas Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” demikian siaran pers Kominfo yang diterima media ini, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nilai Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan

Ironisnya, penegakan hukum di negara kesatuan republik indonesia ini terkesan tidak sesuai dengan amanat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia Negara Hukum, dimana lembaga penegakan hukum terkesan melakukan penyidikan terhadap kasus hukum tertentu.

Salah satunya kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku yang merupakan politisi PDI Perjuangan. Harun Masiku diduga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak Januari 2020, Harun Masiku tak kunjung tertangkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lantas pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Baca Juga :  Fernando Sinaga Minta Menkominfo yang Baru Pastikan Percepatan Internet di Daerah 3T

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang. KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Pemicunya adalah ketika seorang calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal. Saat itu Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.

Karena Nazarudin meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, PDIP melalui rapat pleno menginginkan Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. Bahkan PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. Namun, KPU tetap dengan keputusannya melantik Riezky.

Sejak Harun lolos dari operasi tangkap tangan, seluruh upaya pengejaran ditempuh.

Baca Juga :  Korupsi Politisi NasDem Johnny G Plate, Mahfud MD: Saya Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum!

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta KPK menyatakan Harun sempat berada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Saat itu Harun disebut masih berada di luar negeri.

Akan tetapi, Harun diperkirakan sudah kembali ke Indonesia. Kemenkum HAM awalnya sempat membantah, tetapi mereka akhirnya mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia.

Imigrasi berkilah terjadi kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. Setelah itu KPK menyatakan terus mencari keberadaan Harun dengan menggeledah sejumlah lokasi, tetapi hasilnya nihil.

Harun seolah sangat licin sehingga keberadaannya sulit dideteksi penegak hukum.

Pada Agustus 2021 lalu, KPK sempat mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun, lembaga antirasuah itu belum bisa menangkap Harun lantaran terkendala pandemi virus corona.

Hingga saat ini politisi PDI Perjuangan Harun Masiku masih melalang buana di dalam wilayah Indonesia namun KPK tidak bisa berkutik untuk menangkap tersangka korupsi jabatan DPR RI tersebut. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan
Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim
Prabowo Minta Menteri dan Eselon I Pakai Mobil Dinas Maung
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Kabinet Merah Putih Ingin Kerja Cepat Usai Retreat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru