Kejaksaan Negeri Langkat dan LPSK Serahkan Restitusi kepada Dua Ahli Waris Senilai Rp 530 Juta

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKIINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang ganti kerugian (Restitusi) kepada dua keluarga ahli waris korban yakni Alm. Sarianto Ginting dan Alm. Abdul Sidik Isnur alias Bedul senilai Rp 530 juta, di Ruang Aula Kejari Langkat, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan Penyerahan Uang Ganti Kerugian/Restitusi ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan  Putusan PN Stabat Nomor: 467/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Alm.Sarianto Ginting dan Putusan PN Stabat Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul Tanggal 30 November 2022.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.Muhammad Ramdan, SH MSi dan beberapa anggota LPSK lainnya,  Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi Pidsus Daniel Setiawan Barus SH, Kasi Datun Ivan Darmawulan SH, para Jaksa Fungsional dan Staf, Ketua PN Stabat diwakili Panitera PN Stabat, serta kedua keluarga ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat sudah ada putusan untuk ke-2 korban tentang adanya ganti kerugian terhadap korban atau Restitusi.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak menyerahkan Restitusi ini kepada ahli waris kedua korban. Ternyata hal-hal yang selama ini diabaikan (Restitusi) akhirnya kita bisa menunjukkan kepada dunia jika hak-hak keluarga korban tindak pidana haruster penuhi,” ujar Kajari.

Implementasi pembayaran Restitusi oleh pelaku kepada keluarga korban ini telah menunjukkan bahwa negara ikut turun tangan kepada korban dan para pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Pemilik Pangkalan Minyak di Desa Tabobo Halut, Jual BBM Bersubsidi Dengan Harga Tinggi

“Penyerahan Restitusi ini juga sebagai suatu titik akhir dalam perjalanan kasusnya (korban kerangkeng manusia) yang berjalan hampir beberapa bulan dan berakhir pada November 2022 atas putusan PN Stabat. Ini menunjukkan jika pemerintah/negara memiliki kepedulian terhadap semua unsur yang menyangkut masalah pidana,” terang Mei Abeto.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Plh.Panitera PN Stabat menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menyaksikan penyerahan Restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan PP No. 7 tahun 2018 tentang pemberian restitusi yang merupakan hak-hak korban.

Sementara itu Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Muhammad Ramdan, SH MSi menyampaikan bahwa pihaknya hadir bersama Tenaga Ahli dan Staf LPSk lainnya untuk menyaksikan penyerahan ganti kerugian atau Restitusi kepada keluarga atau ahli waris korban Alm. Sarianto Ginting dan Alm. Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Baca Juga :  Terkait Vidio yang Viral di Sosmed, Polres Langkat, Ketua MUI dan Kejari Langkat Gelar Pertemuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB