DETIKIINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang ganti kerugian (Restitusi) kepada dua keluarga ahli waris korban yakni Alm. Sarianto Ginting dan Alm. Abdul Sidik Isnur alias Bedul senilai Rp 530 juta, di Ruang Aula Kejari Langkat, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan Penyerahan Uang Ganti Kerugian/Restitusi ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Stabat Nomor: 467/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Alm.Sarianto Ginting dan Putusan PN Stabat Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul Tanggal 30 November 2022.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.Muhammad Ramdan, SH MSi dan beberapa anggota LPSK lainnya, Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi Pidsus Daniel Setiawan Barus SH, Kasi Datun Ivan Darmawulan SH, para Jaksa Fungsional dan Staf, Ketua PN Stabat diwakili Panitera PN Stabat, serta kedua keluarga ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat sudah ada putusan untuk ke-2 korban tentang adanya ganti kerugian terhadap korban atau Restitusi.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak menyerahkan Restitusi ini kepada ahli waris kedua korban. Ternyata hal-hal yang selama ini diabaikan (Restitusi) akhirnya kita bisa menunjukkan kepada dunia jika hak-hak keluarga korban tindak pidana haruster penuhi,” ujar Kajari.
Implementasi pembayaran Restitusi oleh pelaku kepada keluarga korban ini telah menunjukkan bahwa negara ikut turun tangan kepada korban dan para pelaku kejahatan.
“Penyerahan Restitusi ini juga sebagai suatu titik akhir dalam perjalanan kasusnya (korban kerangkeng manusia) yang berjalan hampir beberapa bulan dan berakhir pada November 2022 atas putusan PN Stabat. Ini menunjukkan jika pemerintah/negara memiliki kepedulian terhadap semua unsur yang menyangkut masalah pidana,” terang Mei Abeto.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Plh.Panitera PN Stabat menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menyaksikan penyerahan Restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan PP No. 7 tahun 2018 tentang pemberian restitusi yang merupakan hak-hak korban.
Sementara itu Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Muhammad Ramdan, SH MSi menyampaikan bahwa pihaknya hadir bersama Tenaga Ahli dan Staf LPSk lainnya untuk menyaksikan penyerahan ganti kerugian atau Restitusi kepada keluarga atau ahli waris korban Alm. Sarianto Ginting dan Alm. Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya