Kejaksaan Negeri Langkat dan LPSK Serahkan Restitusi kepada Dua Ahli Waris Senilai Rp 530 Juta

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKIINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang ganti kerugian (Restitusi) kepada dua keluarga ahli waris korban yakni Alm. Sarianto Ginting dan Alm. Abdul Sidik Isnur alias Bedul senilai Rp 530 juta, di Ruang Aula Kejari Langkat, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan Penyerahan Uang Ganti Kerugian/Restitusi ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan  Putusan PN Stabat Nomor: 467/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Alm.Sarianto Ginting dan Putusan PN Stabat Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul Tanggal 30 November 2022.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.Muhammad Ramdan, SH MSi dan beberapa anggota LPSK lainnya,  Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi Pidsus Daniel Setiawan Barus SH, Kasi Datun Ivan Darmawulan SH, para Jaksa Fungsional dan Staf, Ketua PN Stabat diwakili Panitera PN Stabat, serta kedua keluarga ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat sudah ada putusan untuk ke-2 korban tentang adanya ganti kerugian terhadap korban atau Restitusi.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak menyerahkan Restitusi ini kepada ahli waris kedua korban. Ternyata hal-hal yang selama ini diabaikan (Restitusi) akhirnya kita bisa menunjukkan kepada dunia jika hak-hak keluarga korban tindak pidana haruster penuhi,” ujar Kajari.

Implementasi pembayaran Restitusi oleh pelaku kepada keluarga korban ini telah menunjukkan bahwa negara ikut turun tangan kepada korban dan para pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Terkait Vidio yang Viral di Sosmed, Polres Langkat, Ketua MUI dan Kejari Langkat Gelar Pertemuan

“Penyerahan Restitusi ini juga sebagai suatu titik akhir dalam perjalanan kasusnya (korban kerangkeng manusia) yang berjalan hampir beberapa bulan dan berakhir pada November 2022 atas putusan PN Stabat. Ini menunjukkan jika pemerintah/negara memiliki kepedulian terhadap semua unsur yang menyangkut masalah pidana,” terang Mei Abeto.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Plh.Panitera PN Stabat menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menyaksikan penyerahan Restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan PP No. 7 tahun 2018 tentang pemberian restitusi yang merupakan hak-hak korban.

Sementara itu Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Muhammad Ramdan, SH MSi menyampaikan bahwa pihaknya hadir bersama Tenaga Ahli dan Staf LPSk lainnya untuk menyaksikan penyerahan ganti kerugian atau Restitusi kepada keluarga atau ahli waris korban Alm. Sarianto Ginting dan Alm. Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Baca Juga :  Hadiri Khitanan Massal Di UNIYAP Jayapura, Pangdam XVII/Cenderawasih Ungkapkan Pentingnya Pengembangan Pendidikan Umat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB