Kejaksaan Negeri Langkat dan LPSK Serahkan Restitusi kepada Dua Ahli Waris Senilai Rp 530 Juta

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini merupakan sebuah catatan bersejarah di akhir tahun 2022…bagian pelaksanaan UU No. 21 Tentang TPPO, PP No.7 Tahun 2018 dan Perma No. 1 Tahun 2022 tetang Restitusi. Jadi penyerahan Restitusi ini bukan tiba-tiba dilaksanakan, tapi ada hal yang mengawali. Hampir 1 tahun proses penyidikan, penyelidikan dan persidangan untuk menerapkan hak-hak korban terkait Restitusi yakni ganti rugi dari pelaku terhadap korban,” paparnya.

Menurut Dr. Muhammad Ramdan SH MSi masyarakat harus bisa membedakan Restitusi dengan. Restitusi merupakan ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban. Sementara Konpensasi merupakan ganti rugi negara kepada masyarakat.

“Ada beberapa tindak pidana yang harus mendapatkan Restotusi. Diantaranya kasus HAM, Narkotika, Kekerasan Seksual Anak, Terorisme, TPPO, TPPU yang kini sudah tembus mencapai 6000 kasus dengan kerugian 35 Triliun khusus kasus investasi bodong atau online. Pemberian Restitusi ini dalam meliputi meliputi keadilan, keterangn serta ancaman. Kami sangat berterimaksih karena Restitusi ini merupakan access to justice antara Kejari, Kejati dan Polda Sumut,” ujarnya.

LPSK juga menyampaikan turut berdukacita kepada kedua almarhum.

Semoga ganti rugi ini bisa jadi manfaat untuk keluarga ahli waris dan juga korban. Nilai yang dihitung disesuaikan atas yang diderita korban. Ada poin biaya hidup, ganti rugi peristiwa luka, perawatan, transportasi, konsumsi, derajat luka mulai ringan, sedang dan berat hingga meninggal. Sehingga menjadi jumlah sesuai yang dibayarkan. Ganti rugi ini memang tidak sebanding dengan nyawa korban dan perasaan keluarga korban yang kehilangan. Semoga ini bisa bermanfaat,” tuturnya.

LPSK mengucapkan terimakasih kepada PN Stabat dan Kejaksaan Negeri Langkat karena nilai Restitusi dihitung tanpa ada selisih dari perhitungan yang diputuskan.

Baca Juga :  Terkait Vidio yang Viral di Sosmed, Polres Langkat, Ketua MUI dan Kejari Langkat Gelar Pertemuan

“Mudah-mudahan kerjasama dan sinergitas yang baik antara LPSK, Kepolisian, Kejaksan dan Pengadilan terus terjalin,” harapnya.

Atas penyerahan uang Restitusi ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pihak korban dalam mencari keadilan.

“Terimaksih kepada LPSK, khususnya Kejaksaan Negeri Langkat dan pihak kepolisian Polda Sumut, meski Restitusi ini tidak sebanding dengan nyawa abang kami,” ucap ahli waris kedua penerima Restitusi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB