Kejaksaan Negeri Langkat dan LPSK Serahkan Restitusi kepada Dua Ahli Waris Senilai Rp 530 Juta

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini merupakan sebuah catatan bersejarah di akhir tahun 2022…bagian pelaksanaan UU No. 21 Tentang TPPO, PP No.7 Tahun 2018 dan Perma No. 1 Tahun 2022 tetang Restitusi. Jadi penyerahan Restitusi ini bukan tiba-tiba dilaksanakan, tapi ada hal yang mengawali. Hampir 1 tahun proses penyidikan, penyelidikan dan persidangan untuk menerapkan hak-hak korban terkait Restitusi yakni ganti rugi dari pelaku terhadap korban,” paparnya.

Menurut Dr. Muhammad Ramdan SH MSi masyarakat harus bisa membedakan Restitusi dengan. Restitusi merupakan ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban. Sementara Konpensasi merupakan ganti rugi negara kepada masyarakat.

“Ada beberapa tindak pidana yang harus mendapatkan Restotusi. Diantaranya kasus HAM, Narkotika, Kekerasan Seksual Anak, Terorisme, TPPO, TPPU yang kini sudah tembus mencapai 6000 kasus dengan kerugian 35 Triliun khusus kasus investasi bodong atau online. Pemberian Restitusi ini dalam meliputi meliputi keadilan, keterangn serta ancaman. Kami sangat berterimaksih karena Restitusi ini merupakan access to justice antara Kejari, Kejati dan Polda Sumut,” ujarnya.

LPSK juga menyampaikan turut berdukacita kepada kedua almarhum.

Semoga ganti rugi ini bisa jadi manfaat untuk keluarga ahli waris dan juga korban. Nilai yang dihitung disesuaikan atas yang diderita korban. Ada poin biaya hidup, ganti rugi peristiwa luka, perawatan, transportasi, konsumsi, derajat luka mulai ringan, sedang dan berat hingga meninggal. Sehingga menjadi jumlah sesuai yang dibayarkan. Ganti rugi ini memang tidak sebanding dengan nyawa korban dan perasaan keluarga korban yang kehilangan. Semoga ini bisa bermanfaat,” tuturnya.

LPSK mengucapkan terimakasih kepada PN Stabat dan Kejaksaan Negeri Langkat karena nilai Restitusi dihitung tanpa ada selisih dari perhitungan yang diputuskan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Langkat Tahan Lurah Bukit Jengkol, Ini Kasusnya

“Mudah-mudahan kerjasama dan sinergitas yang baik antara LPSK, Kepolisian, Kejaksan dan Pengadilan terus terjalin,” harapnya.

Atas penyerahan uang Restitusi ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pihak korban dalam mencari keadilan.

“Terimaksih kepada LPSK, khususnya Kejaksaan Negeri Langkat dan pihak kepolisian Polda Sumut, meski Restitusi ini tidak sebanding dengan nyawa abang kami,” ucap ahli waris kedua penerima Restitusi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB