“Ini merupakan sebuah catatan bersejarah di akhir tahun 2022…bagian pelaksanaan UU No. 21 Tentang TPPO, PP No.7 Tahun 2018 dan Perma No. 1 Tahun 2022 tetang Restitusi. Jadi penyerahan Restitusi ini bukan tiba-tiba dilaksanakan, tapi ada hal yang mengawali. Hampir 1 tahun proses penyidikan, penyelidikan dan persidangan untuk menerapkan hak-hak korban terkait Restitusi yakni ganti rugi dari pelaku terhadap korban,” paparnya.
Menurut Dr. Muhammad Ramdan SH MSi masyarakat harus bisa membedakan Restitusi dengan. Restitusi merupakan ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban. Sementara Konpensasi merupakan ganti rugi negara kepada masyarakat.
“Ada beberapa tindak pidana yang harus mendapatkan Restotusi. Diantaranya kasus HAM, Narkotika, Kekerasan Seksual Anak, Terorisme, TPPO, TPPU yang kini sudah tembus mencapai 6000 kasus dengan kerugian 35 Triliun khusus kasus investasi bodong atau online. Pemberian Restitusi ini dalam meliputi meliputi keadilan, keterangn serta ancaman. Kami sangat berterimaksih karena Restitusi ini merupakan access to justice antara Kejari, Kejati dan Polda Sumut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LPSK juga menyampaikan turut berdukacita kepada kedua almarhum.
Semoga ganti rugi ini bisa jadi manfaat untuk keluarga ahli waris dan juga korban. Nilai yang dihitung disesuaikan atas yang diderita korban. Ada poin biaya hidup, ganti rugi peristiwa luka, perawatan, transportasi, konsumsi, derajat luka mulai ringan, sedang dan berat hingga meninggal. Sehingga menjadi jumlah sesuai yang dibayarkan. Ganti rugi ini memang tidak sebanding dengan nyawa korban dan perasaan keluarga korban yang kehilangan. Semoga ini bisa bermanfaat,” tuturnya.
LPSK mengucapkan terimakasih kepada PN Stabat dan Kejaksaan Negeri Langkat karena nilai Restitusi dihitung tanpa ada selisih dari perhitungan yang diputuskan.
“Mudah-mudahan kerjasama dan sinergitas yang baik antara LPSK, Kepolisian, Kejaksan dan Pengadilan terus terjalin,” harapnya.
Atas penyerahan uang Restitusi ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pihak korban dalam mencari keadilan.
“Terimaksih kepada LPSK, khususnya Kejaksaan Negeri Langkat dan pihak kepolisian Polda Sumut, meski Restitusi ini tidak sebanding dengan nyawa abang kami,” ucap ahli waris kedua penerima Restitusi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2