DETIKINDONESIA.CO.OD, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sosialisasikan program “Jaksa Garda Desa” atau Jaksa Jaga Desa, kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya serta para tokoh masyarakat di masing-masing desa di Kabupaten Langkat.
Dimana dalam sosialisasi program tersebut dilakukan di beberapa Desa dan telah diawali dengan kegiatan peyuluhan hukum kepada Desa-desa di Kecamatan Salapian dan Desa yang di Kecamatan Kutambaru, dimuli pada 27-28 Juli 2023, dan diikuti penyuluhan hukum disetiap Desa di Kecamatan Bahorok.
Hal itu ungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Marbun, SH kepada Detik Indonesia, Minggu (30/7/2023) sekira Pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sabri, sebelum kegiatan dimulai, para peserta yakni para kepala desa, para aparatur desa, para kepala dusun, perwakilan BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat desa diberikan waktu sekira 15 menit.
“Dimana waktu tersebut untuk mendengarkan video melalui proyektor berupa arahan dan bimbingan Kepala Kejaksaan Negeri Mei Abeto Harahap, SH.MH tentang arahan- arahan direktif dari Presiden RI dan Jaksa Agung RI, serta pimpinan pada Kejaksaan RI perihal pentingnya pembangunan dimulai dari desa, peningkatan pertumbuhan perekonomian di desa,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen, Sabri Marbun, SH juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Langkat sangat berharap langsung mentransfer pemahaman dan dilaksanakan oleh Desa melalui program Jaksa Jaga Desa yang bertujuan memberikan penyuluhan bidang hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
“Dalam penggunaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Langkat, tentunya juga seiringan dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa agar dapat meningkatkan sumber daya manusia yang ada di desa agar tercapai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dimulai dari pinggiran atau dari desa yang berdampak kesejahteraan pada masyarakat desa,” lanjutanya.
“Program Jaksa Jaga Desa ini bersifat preventif, antisipasi atau mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Jadi, Jaksa Jaga Desa wajib melakukan pendekatan dan memberikan ruang konsultasi hukum kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar terhindar dari kesalahan mengelola dana desa, serta masyarakat juga hadir sebagai sosial kontrol untuk memahami dan mengawal dana desa agar tercapai pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dari desa,” tambah Kasi Intel setelah menjadi narasumber bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Danil Barus, SH, Kasubsi A pada bidang Intelijen Kejari Langkat A Prama Tampubolon, SH, serta Elieser Barus SH, pada kegiatan yang berlangsung terpisah di Kecamatan Bahorok, Kecamatan Salapian dan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat.
Lanjut Kasi Intel, selain dari fokus tentang Penggunaan Anggaran Dana Desa agar lebih optimal, tepat mutu, tepat sasaran, tepat waktu sesuai dengan perencanaan dan agar penggunaan Dana Desa se-Kecamatan Kutambaru dilaksanakan dengan baik sesuai aturan serta laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga menghasilkan manfaat dan pematangan pemahaman bagi aparatur desa dimana tujuan pembangunan dari desa / dari pinggiran tercapai untuk pertumbuhan ekonomi di desa, tentu harus sejalan dengan aparatur desa dan pihak-pihak terkait di desa terhindar dari perbuatan yang telah diatur dalam ketentuan.
Sehingga masyarakat di desa menjadi sejahtera, Jaksa Jaga Desa juga menyampaikan beberapa hal penting untuk peningkatan SDM didesa antara lain.
“Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022, terkait Pemahaman Peraturan Mendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Terkait Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,”ujarnya Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH.
Selanjutnya, Nota Kesepahaman Antara Kemendagri Dan Kejaksaan RI Dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor NK/1/I/2023 Tentang Koordinasi Aparat pengawasan Internal Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Pembahasan tentang pentingnya pembangunan di Desa guna pertumbuhan ekonomi di Desa sebagaimana Nawacita Poin ke 3 Presiden RI, pembahasan terkait potensi keunggulan di desa seperti desa wisata dan potensi sumber daya alam pada masing-masing desa, pembahasan perlunya mengajak seluruh masyarakat desa untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) guna menunjang keberhasilan pembangunan di desa,”ketus Sabri.
Tidak hanya sampai disitu, pembahasan tentang pentingnya kesehatan di Masyarakat Desa melalui program yang bisa dilaksanakan di Desa untuk menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi, pembahasan tentang penegakan hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice sesuai Perja No.15 tahun 2020, pembahasan tentang Posko Pemilu yang ada di Kejaksaan RI.
“Kemudian untuk penyempurnaan jaksa turun langsung ke desa kami memonitoring langsung dengan kegiatan diskusi dan sesi tanya jawab untuk mencari solusi dan konklusi atas kendala yang ada di desa. Jaksa harus terus menerus mengingatkan dan memberikan edukasi kepada Kepala Desa dan aparaturnya, serta masyarakatnya melalui kegiatan seperti penyuluhan hukum seperti ini, agar dapat mencegah perbuatan yang dilarang oleh aturan yang ada, serta juga hindari kepentingan pribadi atau kelompok karena faktor like and dislike agar desa benar-benar maju dan sejahtera,” ungkap Sabri Marbun.
Sabri menambahkan Kejaksaan Negeri Langkat selain dari kegiatan ini memberikan ruang dan kesempatan untuk perangkat Desa serta seluruh lapisan masyarakat bertanya dan konsultasi, apa yang menjadi kendala di Desa agar ditanyakan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat baik langsung atau melalui hotline Kejari Langkat yang dikelola oleh Seksi Intelijen.
Karenanya, mengimbau pemerintahan desa agar transparan dan profesional dalam mengelola keuangan untuk memajukan pertumbuhan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
“Siapa saja berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Jadi, jangan sampai kepala desa harus berurusan dengan aparat hukum disebabkan ketidakpahaman tentang pengelolaan dana desa,” tegas Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |