Kejaksaan Negeri Langkat Tahan Lurah Bukit Jengkol, Ini Kasusnya

Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat lakukan penahanan terhadap IL Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat lakukan penahanan terhadap IL Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKATKejaksaan Negeri (Kejari) Langkat lakukan penahanan terhadap IL yang merupakan Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumtera Utara, pada Jumat (28/7/2023).

Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari tim penyidik Pidsus Kejari Langkat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sabri Marbun, SH kepada Detik Indonesia, Sabtu (29/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Pidsus Kejari Langkat menetapkan pria berusia 48 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat TA 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp215 juta lebih,” ungkapnya.

Lanjut Sabri, setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap tersangka oleh JPU yang menerima tahap II, informasi pada awalnya tersangka akan menitipkan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik.

Baca Juga :  Tidak Komitmen Dengan Aturan, BBM Jenis Pertalite Masih Bebas Dijual Pengecer

“Namun, hingga dilakukan tahap II, sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan, hal ini memunculkan adanya kekhawatiran JPU akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya,” sebutnya.

Sehingga, sambung Sabri Marbun, JPU mengambil sikap melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan.

“Nah, ketika dilakukan penahanan, tersangka barulah menunjukkan sikap kooperatif dengan  menitipkan sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penitipan Uang pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,” lanjut sabri.

Uang yang dititipkan kepada JPU merupakan uang pengganti (up) kerugian negara sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat

Baca Juga :  Soal Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades, PMD Langkat Enggan Berkomentar Banyak

“Selanjutnya uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat dan berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, mengingat di dalam kegiatan itu semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang, semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri,” tegas Sabri.

Tidak sampai disitu, Kasi Intel Sabri Marbun SH juga mengungkapkan kasus bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat telah terjadi dugaan korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar pembangunan sumur bor.

“Lalu, hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan, namun pembangunan sumur bor di salah satu lingkungan yakni di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 Minggu. Setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi,” sebutnya.

Baca Juga :  Belanja Perjalanan Dinas di Langkat Tembus 88,6 M. Ekonom USU Frof Ramli: Tidak Perlu Disetujui Jika Tidak Sesuai KISS

Sabri menambahkan, bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar.

“Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.215.241.700,” ujarnya.

Berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) oleh Inspektorat Kabupaten Langkat. Sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Sabri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:56 WIB

Istri Arief Rosyid Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:10 WIB

Erick Thohir Sebut Harga Beras Melonjak Karena Situasi Geopolitik Dunia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 08:33 WIB

Alumni Trisakti Apresiasi Akan Beroperasinya Kereta Cepat Jakarta – Bandung

Berita Terbaru

Grafik Pasar Tambang Nikel Dunia (CNBC)

Artikel

Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:43 WIB

Keramaian pengunjung pembeli bakso di jalan lintas tengah sumatra. (Detik Indonesia Reporter RRI/Palas).

Nasional

Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:30 WIB