Kejaksaan Negeri Langkat Tahan Lurah Bukit Jengkol, Ini Kasusnya

Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat lakukan penahanan terhadap IL Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat lakukan penahanan terhadap IL Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKATKejaksaan Negeri (Kejari) Langkat lakukan penahanan terhadap IL yang merupakan Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumtera Utara, pada Jumat (28/7/2023).

Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari tim penyidik Pidsus Kejari Langkat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sabri Marbun, SH kepada Detik Indonesia, Sabtu (29/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Pidsus Kejari Langkat menetapkan pria berusia 48 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat TA 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp215 juta lebih,” ungkapnya.

Lanjut Sabri, setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap tersangka oleh JPU yang menerima tahap II, informasi pada awalnya tersangka akan menitipkan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik.

Baca Juga :  Mama-Mama Pasar Datangi Rumah Aspirasi SANTUN, Ekonomi Fakfak Tidak “Happy”

“Namun, hingga dilakukan tahap II, sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan, hal ini memunculkan adanya kekhawatiran JPU akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya,” sebutnya.

Sehingga, sambung Sabri Marbun, JPU mengambil sikap melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan.

“Nah, ketika dilakukan penahanan, tersangka barulah menunjukkan sikap kooperatif dengan  menitipkan sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penitipan Uang pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,” lanjut sabri.

Uang yang dititipkan kepada JPU merupakan uang pengganti (up) kerugian negara sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat

Baca Juga :  Warga Resah Dugaan Peredaran Narkoba Marak di Desa Pantai Gading Secanggang

“Selanjutnya uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat dan berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, mengingat di dalam kegiatan itu semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang, semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri,” tegas Sabri.

Tidak sampai disitu, Kasi Intel Sabri Marbun SH juga mengungkapkan kasus bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat telah terjadi dugaan korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar pembangunan sumur bor.

“Lalu, hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan, namun pembangunan sumur bor di salah satu lingkungan yakni di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 Minggu. Setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi,” sebutnya.

Baca Juga :  Sejumlah Kepala Sekolah SMP di Langkat Pergi Ke Bali, Ini Ungkapan Ketua Tim Dan Kabid SMP

Sabri menambahkan, bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar.

“Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.215.241.700,” ujarnya.

Berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) oleh Inspektorat Kabupaten Langkat. Sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Sabri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB