DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengungkap penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu.
Diketahui, sebelumnya laporan pengaduan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan Bapak Usman Sidik terkait tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh kepala Desa Laluin Kec. kayoa selatan berinisial VS, di terima kejari Halsel pada tahun 2021 itu berdasarkan hasil audit inspektorat di tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364,
Jumlah temuan dengan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Halsel Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada hari jumat tanggal 22 februari 2024.
Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamd beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.
Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) itu terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan toggakan admistrasi. Kata Osten
Kemudian kata Osten, berkas yang telah kami pelajari bahwa Viki Salamad baru melakukan pengembalian sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022. Ungkap Osten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya