DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara terus mengusut dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022 di Desa Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara. Pada Senin, 31 Juli 2023 kemarin, sejumlah perangkat Desa Galebo telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 7 orang perangkat Desa Galebo telah dilakukan. Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: PRIN-96/Q.2.19/Fd.2/07/2023 yang dikeluarkan oleh Kejari Taliabu.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami tengah mengumpulkan barang bukti untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah meminta keterangan dari Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Selatan, Karmila,” ungkap Nazamuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karmila sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Selatan telah memberikan keterangan seputar dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Galebo. Berbagai berkas dan dokumen terkait juga sudah berhasil diperoleh oleh pihak Kejari sebagai bagian dari bukti yang diperlukan.
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : Nazamuddin |
Halaman : 1 2 Selanjutnya