Namun, pihak Kejari juga mencatat bahwa saat ini mereka belum berhasil memanggil mantan Kepala Desa Galebo terkait kasus ini. Pemanggilan sebelumnya tidak dapat dilakukan karena alasan kesehatan.
“Kepala Desa Galebo saat ini sedang dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di luar daerah. Oleh karena itu, pemanggilan akan kami lakukan lebih lanjut,” tambah Nazamuddin.
Total kerugian akibat penyalahgunaan anggaran desa di Desa Galebo diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Nazamuddin menyatakan bahwa perhitungannya mencapai lebih dari Rp500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi temuan tersebut, Kejari Pulau Taliabu berencana untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap perangkat Desa Galebo, termasuk pemanggilan kedua terhadap mantan Kepala Desa Galebo. Langkah ini diambil guna menggali informasi lebih lanjut terkait dengan kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi. (DI/BAHA)
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : Nazamuddin |
Halaman : 1 2