DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar mengambil alih proses dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halmahera Selatan yang di tangani Kejaksaan Negeri (KEJARI) Halmahera Selatan
Desakan ini di sampaikan Ketua DPD LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar kepada detikindonesia.co.id pada kamis, 23/11/2023.
Kata Ridwan, penanganan Dugaan korupsi dan pencucian uang berupa pemberian kredit macet PT, Bank pembiayaan Rakyat syariah sejak (BPRS) pada Tahun 2020-2022 senilai 15 miliar yang di tangani Kejari Halsel ini merupakan kasus yang dapat menyita perhatian publik dan sampai saat ini publik menunggu kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sampai saat ini proses hukum di meja KEJARI Halmahera Selatan terkesan lambat dan belum ada kepastian hukum sehingga menjadi pertanyaan dan berbagai spekulasi publik. Ungkap Ridwan Jafar.
Olehnya itu, pihaknya mendesak Kepada Kejaksana Tinggi Maluku Utara agar segera mengambil Alih (Take Over) kasus (BPRS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saruma Halmahera Selatan untuk mengungkap siapa Oktor Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut.
Diketahui dalam kasus ini juga menyeret dua nama pejabat di Halmahera Selatan yakni Aswin Adam mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Saiful Turui Mantan Sekretaris Daerah (SEKDA) Halmahera Selatan.
Terpisah, detikindonesi.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun belum ada balasan hingga berita ini di tayang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |