Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 

Senin, 24 Februari 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, dalam tugas peliputan seorang jurnalis dibekali dengan tanda pengenal atau id card, untuk dapat menunjukkan kepada pejabat atau instansi di mana dia meliput.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam pasal 18 ayat 1, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” tuturnya

 

Lanjut Amrul, tugas Satpol PP dalam kegiatan unjuk rasa, adalah mengawal, menertibkan kegiatan aksi. Bukan berarti menggunakan sikap kekerasan seperti yang terjadi di Ternate hari ini.

Baca Juga :  Bupati Kaimana Bagi-Bagi Sepeda Di SDN 03 Krooy: Masa Depan Kab. Kaimana ada di Tangan Adik-Adik Sekalian

 

“Ini kalau dipahami oleh oknum Satpol PP. Maka pentingnya belajar memahami tugas dan fungsi. Wartawan bukan objek kekerasan dengan mudanya dipukuli, dianiaya dan lain sebagainya” kecam Amrul.

 

Amrul berharap, pihak penegakan hukum, maupun pemerintah kota Ternate, agar tidak membiarkan kasus ini berjalan di tempat, seperti kasus-kasus lain.

 

“Selain pak Kapolda, kami Warkop juga meminta agar Kasatpol PP dan oknum pelaku kekerasan, dicopot dari jabatan mereka, Tutup” Amrul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Resmi Sahkan Kemenangan Piet-Kasman di Pilkada Halut 2024
KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 
Taekwondo Halmahera Utara Sukses Sabet Medali di Kejuaraan Maluku Utara
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Sertijab Bupati Sragen: Sigit Pamungkas-Suroto Resmi Pimpin Sragen 2025-2030
Maluku Utara, Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi dan Peluang Kerja Melimpah
Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Capai Rp709 Miliar
Dorong Kinerja Birokrasi, Wali Kota Tidore Siapkan Reward untuk OPD

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 17:30 WIB

Dominggus Mandacan Resmi Dilantik, LP3BH: Tantangan Baru Menanti Papua Barat

Senin, 24 Februari 2025 - 14:09 WIB

Prabowo apresiasi pelantikan Putra Moi pertama sebagai pemimpin Kota Sorong

Senin, 24 Februari 2025 - 09:03 WIB

Profil Istri Bupati Samaun Dahlan, Nurwidayati Yang Akan Pimpin PKK Fakfak Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran Belum Berdampak pada Program JKN di BPJS Kesehatan Manokwari

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Berita Terbaru