Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 

Senin, 24 Februari 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, dalam tugas peliputan seorang jurnalis dibekali dengan tanda pengenal atau id card, untuk dapat menunjukkan kepada pejabat atau instansi di mana dia meliput.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam pasal 18 ayat 1, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” tuturnya

 

Lanjut Amrul, tugas Satpol PP dalam kegiatan unjuk rasa, adalah mengawal, menertibkan kegiatan aksi. Bukan berarti menggunakan sikap kekerasan seperti yang terjadi di Ternate hari ini.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

 

“Ini kalau dipahami oleh oknum Satpol PP. Maka pentingnya belajar memahami tugas dan fungsi. Wartawan bukan objek kekerasan dengan mudanya dipukuli, dianiaya dan lain sebagainya” kecam Amrul.

 

Amrul berharap, pihak penegakan hukum, maupun pemerintah kota Ternate, agar tidak membiarkan kasus ini berjalan di tempat, seperti kasus-kasus lain.

 

“Selain pak Kapolda, kami Warkop juga meminta agar Kasatpol PP dan oknum pelaku kekerasan, dicopot dari jabatan mereka, Tutup” Amrul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu
Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB