“Rumahnya tidak jauh dari Polsek, dan diduga MT berada di kebun sawit miliknya. Ini yang jadi pertanyaan kita MT ini tersangka Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, atau tersangka Polri. Kalau tersangka Polri, penyidik Polres Lubuklinggau tinggal koordinasi untuk lakukan penangkapan,” jelasnya.
Namun, kalau sudah ditetapkan jadi tersangka di Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, artinya yang bisa melakukan penangkapan cuma dari Polres Lubuklinggau.
“Kita minta tolong la sama Polri, sebelum ada korban berikutnya. Karena diduga MT ini sering mukuli wanita,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2