Kembali ke UUD 1945 Asli: Selamatkan Maritim Indonesia

Kamis, 22 Desember 2022 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Rusdianto Samawa, Penulis adalah Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) 

Wacana kembali ke UUD 1945 patut dipertimbangkan. Beberapa kasus yang terjadi, menandakan kedaulatan negara hilang, seperti lelang kepulauan Widi Halmahera, Maluku Utara. Hilangnya Sipadan Ligitan yang diambil oleh negara lain, awal dari rapuhnya Indonesia.

Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 menentukan arah Indonesia sebagai negara berdaulat. Namun, pasal ini mengalami amandemen. Walaupun isinya ada perbedaan makna yang menyebabkan pola tata kelola ekonomi negara keluar dari semangat nasionalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 33 sebelumnya berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Merujuk pada nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.”

Baca Juga :  Keberadaan, Kejuangan, dan Kebangkitan Kalimantan Selatan (Kalsel) Membangun dan Memajukan Indonesia Raya

Kemudian, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang diamandemen menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.”

Namun, realitas berbeda. Indonesia disandera gempuran oligarki rakus dalam mengelola ekonomi Indonesia. Bukan lagi pada kekuatan negara kendalikan cabang-cabang produksi yang penting. Terutama maritim Indonesia. Secara populasi rakyat yang bersumber pada laut dan hutan sudah dikuasai oligarki. Negara tidak hadir memberi keadilan pada sumber produksi yang dikuasai rakyat.

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Hal ini membuat Indonesia kaya akan keragaman budaya dan tradisi serta memiliki pemandangan alam yang sangat indah, dilengkapi dengan aneka hayati sumber daya alam.

Baca Juga :  Biden, Putin dan Masa Depan Presidensi G20 di Indonesia

Tetapi, realitas terbalik sekarang. Segelintir oligarki rakus menguasai sebagian besar SDA: Hutan dan laut Indonesia. Ekonomi nasional tidak lagi diselenggarakan secara demokratis. Keluar dari prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan kemandirian.

Jejak oligarki menjarah cabang – cabang produksi ekonomi Indonesia kian dirasakan. Bahkan kebijakan negara tak berdaya mengontrol arus cengkeraman asing di wilayah Indonesia. Terutama hubungan dagang hasil kelautan perikanan kian merosot akibat gempuran oligarki menguasai pasar makro dan mikro masyarakat pesisir.

Kebijakan ekonomi banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi; keuangan, industri, kelautan, perikanan, perindustrian dan perdagangan. Tonggak kebijakan liberalisasi kelautan dan perikanan adalah menjamurnya industri perikanan yang di kuasai segelintir oligarki.

Baca Juga :  Budaya Sebagai Jati Diri Orang Asli Papua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rusdianto Samawa
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global
Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi
Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia
Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:54 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Senin, 21 April 2025 - 14:24 WIB

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Minggu, 20 April 2025 - 19:41 WIB

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Minggu, 20 April 2025 - 09:12 WIB

Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 20:36 WIB

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029

Berita Terbaru