Kembali ke UUD 1945 Asli: Selamatkan Maritim Indonesia

Kamis, 22 Desember 2022 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibatnya, sulit menjaga keseimbangan distribusi pasokan pangan dan ekonomi nasional. Padahal, Pasal 33 ejawantah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial.

Muhammad Hatta menyatakan dalam bukunya bahwa pasal ekonomi merupakan jalan Keekonomian dan Koperasi dengan semangat kolektivitas yang didasarkan tolong-menolong (gotong royong).

Hatta juga menjelaskan, tanah dan air (laut) merupakan faktor produksi utama, oleh karena itu tanah tidak bisa menjadi dikuasai perorangan, namun harus dikuasai Pemerintah. Karena penguasaan perorangan adalah pembawaan dasar individualisme, yang bertentangan atas dasar perekonomian adil.

Demikian juga, laut (maritim) Indonesia mengalami degradasi, erosi, pencemaran lingkungan hingga penebangan liar membuat maritim Indonesia itu rusak. Karena laut rusak akibat hutan rusak. Penyebabnya tidak lain, gempuran oligarki tanpa syarat analisis lingkungan yang ketat sehingga berdampak pada masyarakat pesisir.

Indonesia tak memiliki kesempatan untuk sejahtera. Bahkan terancam pecah menjadi negara serikat. Karena mengabaikan tujuan pasal 33 UUD 1945 asli. Negara nampak lemah berhadapan langsung dengan oligarki. Padahal amanah yang terkandung dalam Pasal 33 itu jelas yang tegaskan asas, sumberdaya alam: air dan tanah dikuasai negara serta tujuan yang ingin dicapai, yakni mewujudkan kemakmuran rakyat.

Karena itu, mekanisme menuju tujuan yang akan dicapai tidak boleh menyimpang dengan tujuan utamanya yaitu kemakmuran rakyat. Makna dari Pasal 33 ini bahwa dalam menerapkan perekonomian nasional dan pemanfaatan SDA harus dapat menjamin kepentingan masyarakat secara kolektif dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta adanya penguasaan Negara atas cabang produksi strategis.

Baca Juga :  Penataan Pemerintahan DOB Provinsi Papua Pegunungan Berdasarkan Kearifan Lokal

Puncak kegagalan dari pembangunan ekonomi maritim Indonesia ditandai dengan meledaknya pengangguran ekstrem. Apalagi, di ikuti dengan ambruknya seluruh sendi-sendi perekonomian maritim dan masyarakat pesisir Indonesia.

Di era sekarang ini, keadaannya sangat mengkhawatirkan. Fenomena mencolok yakni kekuasaan (pemerintah dan negara) menjadi pengumpul modal dari sindikat jaringan oligarki dan rentenir rakus. Itulah sebabnya, kebijakan maritim dalam pengembangan banyak program, lebih memenuhi kepentingan kelompoknya, ketimbang meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin yang berada di desa-desa pesisir.

Jadi, pilihan pemerintah Indonesia adalah kembali kepada UUD 1945 Asli agar Indonesia segera bangkit sesuai semangat awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rusdianto Samawa
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru