Akibatnya, sulit menjaga keseimbangan distribusi pasokan pangan dan ekonomi nasional. Padahal, Pasal 33 ejawantah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial.
Muhammad Hatta menyatakan dalam bukunya bahwa pasal ekonomi merupakan jalan Keekonomian dan Koperasi dengan semangat kolektivitas yang didasarkan tolong-menolong (gotong royong).
Hatta juga menjelaskan, tanah dan air (laut) merupakan faktor produksi utama, oleh karena itu tanah tidak bisa menjadi dikuasai perorangan, namun harus dikuasai Pemerintah. Karena penguasaan perorangan adalah pembawaan dasar individualisme, yang bertentangan atas dasar perekonomian adil.
Demikian juga, laut (maritim) Indonesia mengalami degradasi, erosi, pencemaran lingkungan hingga penebangan liar membuat maritim Indonesia itu rusak. Karena laut rusak akibat hutan rusak. Penyebabnya tidak lain, gempuran oligarki tanpa syarat analisis lingkungan yang ketat sehingga berdampak pada masyarakat pesisir.
Indonesia tak memiliki kesempatan untuk sejahtera. Bahkan terancam pecah menjadi negara serikat. Karena mengabaikan tujuan pasal 33 UUD 1945 asli. Negara nampak lemah berhadapan langsung dengan oligarki. Padahal amanah yang terkandung dalam Pasal 33 itu jelas yang tegaskan asas, sumberdaya alam: air dan tanah dikuasai negara serta tujuan yang ingin dicapai, yakni mewujudkan kemakmuran rakyat.
Karena itu, mekanisme menuju tujuan yang akan dicapai tidak boleh menyimpang dengan tujuan utamanya yaitu kemakmuran rakyat. Makna dari Pasal 33 ini bahwa dalam menerapkan perekonomian nasional dan pemanfaatan SDA harus dapat menjamin kepentingan masyarakat secara kolektif dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta adanya penguasaan Negara atas cabang produksi strategis.
Puncak kegagalan dari pembangunan ekonomi maritim Indonesia ditandai dengan meledaknya pengangguran ekstrem. Apalagi, di ikuti dengan ambruknya seluruh sendi-sendi perekonomian maritim dan masyarakat pesisir Indonesia.
Di era sekarang ini, keadaannya sangat mengkhawatirkan. Fenomena mencolok yakni kekuasaan (pemerintah dan negara) menjadi pengumpul modal dari sindikat jaringan oligarki dan rentenir rakus. Itulah sebabnya, kebijakan maritim dalam pengembangan banyak program, lebih memenuhi kepentingan kelompoknya, ketimbang meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin yang berada di desa-desa pesisir.
Jadi, pilihan pemerintah Indonesia adalah kembali kepada UUD 1945 Asli agar Indonesia segera bangkit sesuai semangat awal kemerdekaan Republik Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Rusdianto Samawa |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2