Bintang menegaskan perlindungan perempuan harus ditegakkan, karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).
“Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan, salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan,” ucap Bintang.
Bintang juga mengapresiasi peran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe yang merespons cepat laporan korban dan mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bintang mengatakan akan segera menindaklanjuti dan mengawal kasus tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kowane dan Dinas PPPA Provinsi Sultra yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan Kemen PPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.
Sejumlah upaya yang segera dilakukan mencakup, diantaranya menjangkau dan melakukan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak APH terkait penanganan hukum.
Kemudian, berkoordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban, serta pemantauan terhadap perkembangan kasus.
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan sama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran secara ekonomi. Oleh karenanya, kami berharap Kepolisian Resort Konawe untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan dengan tuduhan atas pasal berlapis tentang tindak pidana penganiayaan berat yang sengaja direncanakan dan mengakibatkan luka berat.
Bintang juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara (Speak Up) dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan, kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Humas Kemen PPPA |
Halaman : 1 2