DETIKINDONESIA.CO.ID, TANGERANG, Banyak kasus tanah wakaf yang menjadi sengketa, bahkan tidak sesuai dengan pengelolaan harapan masyrakat. Bahkan tanah wakaf dijadikan kepetingan pribadi bukan peruntuk kepentingan masyarakat umum.
Paturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah milik Berdasarkan Peraturan Mentri Agama Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Pembuatan AIW oleh Kepala KUA.
Seperti yang kita ketuahui KUA sebagain Institusi terbawah di lingkungan Kementrian Agama yang menjadi basis data informasi keagamaan terdepan, sehingga tepat untuk mengeluarkan Akta Ikrar
Wakaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Tangerang H. Moh Iqro, menginisiasi utuk mengadakan kegiatan RIUNGAN dengan Penyuluh Agama Islam Honorer (Spesialisasi Pemberdayaan Wakaf), “Upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat maka Penyuluh harus hadir di masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dalam mengurusi Tanah Wakaf” imbuhnya (20/07/2022).
Penulis | : Muhammad Ibrohim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya