Kegiatan ini dihari oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kab. Tangerang Dr. Cecep Jaenudin Sebagai Narasumber, “Banyak tanah wakaf yang belum dikelola secara maksimal baik secara administrasi maupun secara pemberdayaan, jika tanah wakaf ini dikelola dengan baik maka ini sebagai kekuatan untuk kesejahteraan ummat”, Imbuhnya (20/07/2022)
Tanah wakaf yang belum bersertifikat pada 100 KUA Revitalisasi yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bimas Irslam, Pada Tahun 2021, Sebanyak 5.000 tanah wakaf yang di targetkan mendapat setifikat.
Dengan kegiatan bersama Penyuluh Agama Islam Honorer, harapan dapat mempercepat secara administrasi dalam pembuatan sertifikat wakaf, upaya memberikan kemanfaatan untuk masyarakat. Ujar H. Moh Iqro (20/07/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Muhammad Ibrohim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2