DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan sinergi kebijakan peningkatan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan capaian target Kebijakan nasional peningkatan infrastruktur SDA. Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Selasa (1/11/2022).
Sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, capaian target kebijakan nasional peningkatan infrastruktur SDA, terdiri dari pembangunan 60 unit bendungan, pembangunan 500.000 ha daerah irigasi, pembangunan 1.000 embung, peningkatan kapasitas daya tampung air 60 m3/kapita/tahun, rehabilitasi, jaringan irigasi seluas 2,5 juta ha, dan pengendali banjir dan pengaman pantai sepanjang 2.100 km.
“Terdapat kebijakan nasional terkait SDA yang perlu diwujudkan dalam setiap program dan kegiatan oleh seluruh tingkatan pemerintahan, baik pusat, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota,” tegas Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teguh menyampaikan berdasarkan data kunjungan lapangan beserta data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Ditjen Bina Bangda Tahun 2022, bahwa masih terdapat inkonsistensi antara pagu indikatif dalam RKPD tahun 2022 dengan pagu APBD tahun 2022 baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan deviasi penurunan sebesar 33,34% atau Rp.6.404.391.919.927,-. Hal ini menunjukkan bahwa APBD tahun 2022 masih lebih kecil atau mengalami penurunan dari pagu indikatif yang direncanakan dalam RKPD tahun 2022 untuk kegiatan SDA.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya