“Untuk sub urusan SDA tahun 2023, sudah direncanakan sebesar Rp.12.143.273.927.511 untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengelolaan SDA dan pengelolaan irigasi di daerah untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Saya harapkan komitmen dari pemerintah daerah (pemda) untuk dapat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam rangka mempertahankan konsistensi perencanaan dan penganggaran pada bidang SDA,” tambah Teguh.
Dalam kesempatannya, Teguh menjelaskan peran Kemendagri dalam mendorong dan membina pemda agar melaksanakan pengelolaan SDA, di antara lain (1) subkegiatan SDA dan subkegiatan pengelolaan sistem irigasi dalam urusan SDA diintegrasikan oleh pemda dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, (2) fasilitasi pembinaan umum kepada pemda dalam meningkatkan dan memperkuat kelembagaan pengelolaan SDA, serta mendorong pemda yang belum membentuk kelembagaan SDA baik di provinsi maupun kabupaten/kota, (3) mendorong pemberdayaan organisasi dan/atau kelompok masyarakat terkait SDA agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan SDA di daerah, dan (4) monitoring dan evaluasi program kegiatan dalam RKPD tahun berjalan (2022), serta melakukan fasilitasi penyusunan RKPD pada tahun berikutnya (2023).
“Kebijakan pengelolaan SDA penting untuk diikuti dengan upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan sumber daya manusia terkait pengelola SDA di daerah. Dan, upaya peningkatan kinerja kelembagaan pengelolaan SDA ke depan harus tetap dan terus menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2