DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Setelah beberapak kali dalam tahun ini rekan-rekan Ojek Online melakukan aksi protes terkait tarif yang dinilai tidak manusiawi, baik di daerah maupun ibukota, kali ini aksi tersebut membuahkan hasil nyata bagi rekan-rekan driver ojol.
Melalui Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menepati janjinya kepada rekan-rekan yang aksi pada saat itu, dengan mengumumkan tarif ojol di 3 zona wilayah akan naik setelah melihat dari kebutuhan dan BBM yang telah naik sebelumnya.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru soal tarif ojek online. Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
Aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8/2022).
Hendro menjelaskan dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : CNBC Indonesia |
Halaman : 1 2 Selanjutnya