“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.
Sebagai informasi, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Sedangkan, Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rincian tarif:
- Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500. - Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500. - Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020
- Zona I
tarif batas bawah: Rp 1.850/km
tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000 - Zona II
tarif batas bawah: Rp 2.250/km
tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500 - Zona III
tarif batas bawah: Rp 2.100/km
tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Bila dilihat dari perbandingan ini kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona 2 Jabetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : CNBC Indonesia |
Halaman : 1 2