Kemenhub Tepati Janji, Dongkrak Kenaikan Tarif Ojol

Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Sebagai informasi, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Sedangkan, Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Berikut rincian tarif:

  • Zona I
    Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
  • Zona II
    Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
  • Zona III
    Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020

  • Zona I
    tarif batas bawah: Rp 1.850/km
    tarif batas atas: Rp 2.300/km
    Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
  • Zona II
    tarif batas bawah: Rp 2.250/km
    tarif batas atas: Rp 2.650/km
    Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
  • Zona III
    tarif batas bawah: Rp 2.100/km
    tarif batas atas: Rp 2.600/km
    Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Baca Juga :  Di Safari Ramadhan Kota Bekasi, Wenny Haryanto: Kosgoro Untuk Kemenangan Capres Airlangga Hartarto

Bila dilihat dari perbandingan ini kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona 2 Jabetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Focus Group Discussion Bersama 5 Kandidat Ketua Umum HMI Cabang Ternate Periode, 2025-2026
Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan
Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari
10 Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan ke 650 Ribu Penerima
Pemerintah Ingin Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis 100 Triliun untuk 82,9 Jiwa
Istana: Ketua DPD RI Sangat Memalukan
Ketua DPD RI Usul Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40 WIB

Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:34 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:51 WIB

10 Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan ke 650 Ribu Penerima

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB

Istana: Ketua DPD RI Sangat Memalukan

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:11 WIB

Ketua DPD RI Usul Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:03 WIB

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029

Berita Terbaru