DETIKINDONESIA.CO.ID, DENPASAR – Bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dilakukan penandatanganan adendum antara organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Kamis, (19/1/2023).
Penandatanganan adendum atau penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2023 oleh 6 (enam) organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Bali bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dan juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi secara cuma-cuma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Netti |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya