Hal ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum. Semenjak diterbitkan dan diberlakukannya UUD No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menghimbau kepada segenap masyarakat yang ada di Provinsi Bali terkhususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi diantaranya:
1. LBH APIK Cabang Bali,
2. PBH Peradi Denpasar,
3. LBH KPPA Bali Cabang Karangasem,
4. YLBH Cakra Eka Sudarsana,
5. LBH Bali WCC, dan
6. LBH Bali,
untuk mendapatkan pendampingan sehingga mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.
Walaupun tidak dapat kita pungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Netti |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2