Kemenkumham Maluku Utara, dan Pemkab Taliabu Gelar Raperda RT/RW 

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah-langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Harmonisasi ini merupakan upaya melahirkan peraturan daerah yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pemerintah pusat. “Tambahnya.

 

Selain itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Maluku Utara, Zulfahmi, menambahkan bahwa proses harmonisasi ini juga mempertimbangkan berbagai kepentingan, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, maupun sektor swasta, guna mencapai hasil yang optimal. “Harmonisasi Raperda RTRW bukan hanya soal perbaikan regulasi, tetapi juga memastikan kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga kelestarian sumber daya alam,” jelas Zulfahmi.

 

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu dapat menjadi payung hukum yang kuat dan selaras dengan arah pembangunan nasional, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Pemicu Kebakaran Menghanguskan Tiga Unit Rumah , Bermula dari Mesin Alkon Milik PT. Sinergi 
Warkop Halsel, Sukses Gelar Dialog Publik 
Kerugian Negara Akibat Mafia Kayu di Maluku Utara, Aktivis Desak Kapolri Bertindak
KPU Tidore Kepulauan Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Wali Kota 2024
TP PKK dan DWP Tidore Salurkan Bantuan Sembako Menyambut Ramadhan 1446 H
Kementerian ESDM Tetapkan 19 Warisan Geologi di Ternate, Ini Daftarnya!
Gugatan Pilkada Taliabu: Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan Tantang Keputusan KPU
MKRI Membacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024: Halmahera Utara dan Taliabu

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:50 WIB

Pemicu Kebakaran Menghanguskan Tiga Unit Rumah , Bermula dari Mesin Alkon Milik PT. Sinergi 

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:12 WIB

Kemenkumham Maluku Utara, dan Pemkab Taliabu Gelar Raperda RT/RW 

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:33 WIB

Kerugian Negara Akibat Mafia Kayu di Maluku Utara, Aktivis Desak Kapolri Bertindak

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:19 WIB

KPU Tidore Kepulauan Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Wali Kota 2024

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:09 WIB

TP PKK dan DWP Tidore Salurkan Bantuan Sembako Menyambut Ramadhan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:10 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan 19 Warisan Geologi di Ternate, Ini Daftarnya!

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:03 WIB

Gugatan Pilkada Taliabu: Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan Tantang Keputusan KPU

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:53 WIB

MKRI Membacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024: Halmahera Utara dan Taliabu

Berita Terbaru