Kenapa Irjen Napoleon Bonaparte Belum Dipecat? Ini Alasan Utamanya

Senin, 8 November 2021 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (dok. Istimewah / detikindonesia.id)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (dok. Istimewah / detikindonesia.id)

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, belum dipecat dari institusi Polri.

“Masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (06/11/2021) saat dilansir dari media merahputih.

Ramadhan menjelaskan, hingga kini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan. Melalui sidang tersebut, nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan.

Baca Juga :  Busana Tradisional Tren Eksis di 2024, Melihat Pengembanganya Seperti Dilihat Tokoh Perempuan Indonesia Prof. Anna Mariana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Syafrudin Budiman
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik
Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:45 WIB

Bupati Teluk Bintuni Tinjau Kondisi Rumah Warga Distrik Tomu yang Tidak Layak Huni

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:33 WIB

Bupati Fakfak Imbau Warga Jaga Kebersamaan Jelang Idulfitri dan Nyepi

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:40 WIB

Kabar Gembira untuk Pegawai di Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Instruksikan Percepatan Pembayaran Gaji ke-14 dan Insentif

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:00 WIB

Bedah Buku dan Buka Puasa Bersama di Keluarga Besar Papua Barat, Inilah Ali Baham

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:55 WIB

Ali Baham Temongmere: Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:29 WIB

Bupati Fakfak Gelar Safari Ramadhan, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Perubahan

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:13 WIB

Bupati Teluk Bintuni Kunjungi Pos Satgas Pamtas RI-PNG di Distrik Kamundan

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:09 WIB

Bupati Teluk Bintuni Tinjau Sekolah dan Fasilitas Kesehatan di Distrik Tomu

Berita Terbaru

MALUKU

Perayaan HUT Ke-92 AMGPM, Ini Harapan Bupati Ozan

Sabtu, 29 Mar 2025 - 19:03 WIB