“Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil inkrahnya. Yang akan menerima salinan putusan itu Divisi Propam. Jika mereka mau melaksanakan sidang, nanti kami sampaikan semuanya,” terangnya.
Irjen Napoleon Bonaparte sempat mengajukan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada MA, namun ditolak.
Seperti yang diketahui, vonis kasasi yang diputuskan pada 3 November 2021 lalu menyebutkan Napoleon tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan vonis yang ditentukan hakim. Tutup
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Syafrudin Budiman |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2