“Tetapi tidak mudah untuk membuat Undang-Undang tersendiri bagi DPD RI, karena penentu akhir pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang adalah DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus juga didorong melalui pintu Amandemen Konstitusi,” katanya.
Menurutnya, DPD RI harus menjadi sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis. Sehingga berbagai
kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.
“Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances atau mekanisme double check, antara DPR RI dan DPD RI. Jika ditanyakan, mengapa perlu mekanisme double check? Jawabnya sederhana. Karena fungsi perwakilan di DPR RI sejatinya berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang Senator DPD RI adalah figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LaNyalla mengatakan, sejatinya para Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif.
Selain anggota DPRD Fraksi Partai PPP Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Se-Indonesia, hadir juga Ermalina, Waketum DPP PPP, Wartiah (Ketua DPP PPP bidang Isu Strategis) dan Qoyum Abdul Jabbar (Ketua DPP PPP Bidang OKK).
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2