Kepala Desa Cikande Permai Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada Serang

Selasa, 10 September 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Kepala Desa Cikande Permai dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan ketidaknetralannya dalam mendukung salah satu pasangan bakal calon Pilkada Serang 2024. Laporan ini disampaikan oleh pelapor yang didampingi kuasa hukum dari PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati, pada Senin, 9 September 2024, pukul 17.30 WIB di Kantor Bawaslu Serang.

Pelapor menuding kepala desa tersebut beserta Ketua BPD Desa Cikande Permai mengajak warga untuk menghadiri acara senam bersama yang digelar pasangan bakal calon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna pada Minggu, 8 September 2024 di Cikande. Tindakan ini dianggap melanggar aturan Pasal 70 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020, yang dengan tegas melarang kepala desa dan perangkatnya, camat, serta ASN untuk berpihak pada salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Buka Rakerda TP. PKK, Bupati Freddy Tantang Lahirkan Pengusaha UMKM

Menurut pelapor, tindakan ini berpotensi merusak proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Serang. “Kami ingin Pilkada berjalan bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan,” tegasnya. Ia pun meminta Bawaslu segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru