Kepala Desa Cikande Permai Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada Serang

Selasa, 10 September 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Kepala Desa Cikande Permai dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan ketidaknetralannya dalam mendukung salah satu pasangan bakal calon Pilkada Serang 2024. Laporan ini disampaikan oleh pelapor yang didampingi kuasa hukum dari PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati, pada Senin, 9 September 2024, pukul 17.30 WIB di Kantor Bawaslu Serang.

Pelapor menuding kepala desa tersebut beserta Ketua BPD Desa Cikande Permai mengajak warga untuk menghadiri acara senam bersama yang digelar pasangan bakal calon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna pada Minggu, 8 September 2024 di Cikande. Tindakan ini dianggap melanggar aturan Pasal 70 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020, yang dengan tegas melarang kepala desa dan perangkatnya, camat, serta ASN untuk berpihak pada salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Lulus Seleksi CAT, Bawaslu Langkat Kembali Seleksi Tes Wawancara Calon Panwaslu Kecamatan

Menurut pelapor, tindakan ini berpotensi merusak proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Serang. “Kami ingin Pilkada berjalan bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan,” tegasnya. Ia pun meminta Bawaslu segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB