DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Marianus Gaharpung, SH menyoal tindakan aparat desa Riit (Kepala Desa yang nekat mengeluarkan surat keterangan pemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.
Dimana atas tindakan dimaksud, muncul dugaan yang bersangkutan (Kepala Desa Riir, red) telah melanggar larangan bertindak sewenang-wenang atas penerbitan Surat Keterangan Tanah.
Marianus Gaharpung yang juga Dosen Ubaya ini terhadap persoalan tanah dimaksud pula setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media. Di mana dalam perspektif hukum hemat dia ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit yang memberikan surat keterangan kepemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marianus Gaharpung, menyampaikan ketiga orang tersebut (Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco, red) mensomasi Suitbertus Amandus dengan dugaan penyerobotan dan menikmati keuntungan ekonomi dari tanah yang diakui miliknya sesuai surat keterangan dari Desa itu, dan juga mengatakan ada pemanfaatan air tanah untuk Ledalero, biara Pasionis dan lain-lain.
Sepengetahuan Marianus Gaharpung, terkait surat yang dikeluarkan oleh aparat Desa tersebut semestinya faham betul bahwa Kepala desa ketika menjalankan administrasi desa kaitan dengan pelayanan publik, maka dikategori pejabat tata usaha negara.
Oleh karena itu hemat Marianus Gaharpung, ketika aparat desa melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan harus berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia pun menilai bahwa ada pernyataan Camat Nita yang menarik dan serius, bahwa setiap kepala desa yang memberikan keterangan tanah untuk kepentingan warga di wilayahnya harus sepengetahuan Camat berupa tanda tangan camat.
“Ini disebut kewenangan delegasi dimana tanggungjawab dan tanggunggugat adalah camat,” ujar Marianus Gaharpung dalam tulisannya.
Atas hal demikian faktanya Kepala Desa Riit, ketika membuat surat keterangan tanpa sepengetahuan Camat Nita ini bentuk riil telah melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Disisi lain, ia menerangkan kenekatan Kepala Desa Riit yang menurut dia sangat aneh dan berani.
Bahwa dalam Pasal 15 Undang Undang Administrasi Pemerintahan wewenang badan atau pejabat tun dibatasi oleh
(a) masa atau tenggang waktu wewenang
(b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan
(c) cakupan bidang atau materi wewenang.
Dari ketentuan (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang.
“Pertanyaannya, apakah Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan tanah untuk ketiga orang tersebut masuk wilayahnya atau diluar wilayahnya. Ternyata lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah Desa Wuliwutik sebagaimana penjelasan penjabat Kepala Desa Wuliwutik Fransiskus Heribertus. Dan, tanah ini masuk kawasan hutan lindung. Artinya bukan tanah hak milik ketiga orang itu,” jelas Marianus Gaharpung.
Ia melanjutkan, bahwa jika fakta ini bener, maka tindakan Kepala Desa Riit diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf (a) larangan melampaui wewenang dan huruf (c) larangan bertindak sewenang-wenang.
“Oleh karena itu, Camat Nita harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit,” tegas Marianus.
Atas perbuatan Kepala Desa Riit itu pula sehingga adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus yang dengan itu Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik serta yang paling serius adanya dugaan Kepala Desa membuat surat palsu dan ketiga orang yang ngaku-ngaku tanah itu miliknya diduga bisa dipidana dengan pasal memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat keterangan tanah dari Desa Riit dan menggunakan surat diduga palsu itu untuk mensomasi Suitbertus Amandus.
Oleh karena itu, kepada kuasa hukum Suitbertus Amandus segera menjawab somasi Anton Yohanes Bala S.H dan Laurensius Sesu Welling, S.H., dan lanjut lakukan tindakan proyustisia lapor Kepala Desa Riit dan ketiga orang tersebut di Polres Sikka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : FAIDIN |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : |