Kepala Desa Riit Diduga Langgar Larangan Bertindak Sewenang- Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Sabtu, 7 September 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Marianus Gaharpung, SH menyoal tindakan aparat desa Riit (Kepala Desa yang nekat mengeluarkan surat keterangan pemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

Dimana atas tindakan dimaksud, muncul dugaan yang bersangkutan (Kepala Desa Riir, red) telah melanggar larangan bertindak sewenang-wenang atas penerbitan Surat Keterangan Tanah.

Marianus Gaharpung yang juga Dosen Ubaya ini terhadap persoalan tanah dimaksud pula setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media. Di mana dalam perspektif hukum hemat dia ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit yang memberikan surat keterangan kepemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marianus Gaharpung, menyampaikan ketiga orang tersebut (Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco, red) mensomasi Suitbertus Amandus dengan dugaan penyerobotan dan menikmati keuntungan ekonomi dari tanah yang diakui miliknya sesuai surat keterangan dari Desa itu, dan juga mengatakan ada pemanfaatan air tanah untuk Ledalero, biara Pasionis dan lain-lain.

Baca Juga :  Abukarim Latara: Oknum Penyidik di Laporkan Ke Propam dan Krimum Polda Malut

Sepengetahuan Marianus Gaharpung, terkait surat yang dikeluarkan oleh aparat Desa tersebut semestinya faham betul bahwa Kepala desa ketika menjalankan administrasi desa kaitan dengan pelayanan publik, maka dikategori pejabat tata usaha negara.

Oleh karena itu hemat Marianus Gaharpung, ketika aparat desa melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan harus berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia pun menilai bahwa ada pernyataan Camat Nita yang menarik dan serius, bahwa setiap kepala desa yang memberikan keterangan tanah untuk kepentingan warga di wilayahnya harus sepengetahuan Camat berupa tanda tangan camat.

“Ini disebut kewenangan delegasi dimana tanggungjawab dan tanggunggugat adalah camat,” ujar Marianus Gaharpung dalam tulisannya.

Atas hal demikian faktanya Kepala Desa Riit, ketika membuat surat keterangan tanpa sepengetahuan Camat Nita ini bentuk riil telah melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Apindo Sumut Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan 

Disisi lain, ia menerangkan kenekatan Kepala Desa Riit yang menurut dia sangat aneh dan berani.

Bahwa dalam Pasal 15 Undang Undang Administrasi Pemerintahan wewenang badan atau pejabat tun dibatasi oleh
(a) masa atau tenggang waktu wewenang
(b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan
(c) cakupan bidang atau materi wewenang.

Dari ketentuan (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang.

“Pertanyaannya, apakah Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan tanah untuk ketiga orang tersebut masuk wilayahnya atau diluar wilayahnya. Ternyata lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah Desa Wuliwutik sebagaimana penjelasan penjabat Kepala Desa Wuliwutik Fransiskus Heribertus. Dan, tanah ini masuk kawasan hutan lindung. Artinya bukan tanah hak milik ketiga orang itu,” jelas Marianus Gaharpung.

Ia melanjutkan, bahwa jika fakta ini bener, maka tindakan Kepala Desa Riit diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf (a) larangan melampaui wewenang dan huruf (c) larangan bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga :  IKA PMII Aceh Timur Harus Jadi Rumah Bagi Para Aktifis Alumni PMII

“Oleh karena itu, Camat Nita harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit,” tegas Marianus.

Atas perbuatan Kepala Desa Riit itu pula sehingga adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus yang dengan itu Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik serta yang paling serius adanya dugaan Kepala Desa membuat surat palsu dan ketiga orang yang ngaku-ngaku tanah itu miliknya diduga bisa dipidana dengan pasal memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat keterangan tanah dari Desa Riit dan menggunakan surat diduga palsu itu untuk mensomasi Suitbertus Amandus.

Oleh karena itu, kepada kuasa hukum Suitbertus Amandus segera menjawab somasi Anton Yohanes Bala S.H dan Laurensius Sesu Welling, S.H., dan lanjut lakukan tindakan proyustisia lapor Kepala Desa Riit dan ketiga orang tersebut di Polres Sikka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Senin, 31 Maret 2025 - 20:37 WIB

Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB