Kepala Desa Riit Diduga Langgar Larangan Bertindak Sewenang- Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Sabtu, 7 September 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Marianus Gaharpung, SH menyoal tindakan aparat desa Riit (Kepala Desa yang nekat mengeluarkan surat keterangan pemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

Dimana atas tindakan dimaksud, muncul dugaan yang bersangkutan (Kepala Desa Riir, red) telah melanggar larangan bertindak sewenang-wenang atas penerbitan Surat Keterangan Tanah.

Marianus Gaharpung yang juga Dosen Ubaya ini terhadap persoalan tanah dimaksud pula setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media. Di mana dalam perspektif hukum hemat dia ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit yang memberikan surat keterangan kepemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marianus Gaharpung, menyampaikan ketiga orang tersebut (Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco, red) mensomasi Suitbertus Amandus dengan dugaan penyerobotan dan menikmati keuntungan ekonomi dari tanah yang diakui miliknya sesuai surat keterangan dari Desa itu, dan juga mengatakan ada pemanfaatan air tanah untuk Ledalero, biara Pasionis dan lain-lain.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Riit Atas Tanah Hutan Lindung

Sepengetahuan Marianus Gaharpung, terkait surat yang dikeluarkan oleh aparat Desa tersebut semestinya faham betul bahwa Kepala desa ketika menjalankan administrasi desa kaitan dengan pelayanan publik, maka dikategori pejabat tata usaha negara.

Oleh karena itu hemat Marianus Gaharpung, ketika aparat desa melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan harus berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia pun menilai bahwa ada pernyataan Camat Nita yang menarik dan serius, bahwa setiap kepala desa yang memberikan keterangan tanah untuk kepentingan warga di wilayahnya harus sepengetahuan Camat berupa tanda tangan camat.

“Ini disebut kewenangan delegasi dimana tanggungjawab dan tanggunggugat adalah camat,” ujar Marianus Gaharpung dalam tulisannya.

Atas hal demikian faktanya Kepala Desa Riit, ketika membuat surat keterangan tanpa sepengetahuan Camat Nita ini bentuk riil telah melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Jatuh Bangun Tinjau Ruas Jalan yang Rusak, Bupati Freddy Thie Komitmen Akan Bawa Ke Provinsi dan Pusat

Disisi lain, ia menerangkan kenekatan Kepala Desa Riit yang menurut dia sangat aneh dan berani.

Bahwa dalam Pasal 15 Undang Undang Administrasi Pemerintahan wewenang badan atau pejabat tun dibatasi oleh
(a) masa atau tenggang waktu wewenang
(b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan
(c) cakupan bidang atau materi wewenang.

Dari ketentuan (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang.

“Pertanyaannya, apakah Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan tanah untuk ketiga orang tersebut masuk wilayahnya atau diluar wilayahnya. Ternyata lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah Desa Wuliwutik sebagaimana penjelasan penjabat Kepala Desa Wuliwutik Fransiskus Heribertus. Dan, tanah ini masuk kawasan hutan lindung. Artinya bukan tanah hak milik ketiga orang itu,” jelas Marianus Gaharpung.

Ia melanjutkan, bahwa jika fakta ini bener, maka tindakan Kepala Desa Riit diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf (a) larangan melampaui wewenang dan huruf (c) larangan bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga :  Wabup Bagus Santoso Dampingi Safari Ramadhan Gubernur Riau di Desa Air Kulim

“Oleh karena itu, Camat Nita harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit,” tegas Marianus.

Atas perbuatan Kepala Desa Riit itu pula sehingga adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus yang dengan itu Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik serta yang paling serius adanya dugaan Kepala Desa membuat surat palsu dan ketiga orang yang ngaku-ngaku tanah itu miliknya diduga bisa dipidana dengan pasal memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat keterangan tanah dari Desa Riit dan menggunakan surat diduga palsu itu untuk mensomasi Suitbertus Amandus.

Oleh karena itu, kepada kuasa hukum Suitbertus Amandus segera menjawab somasi Anton Yohanes Bala S.H dan Laurensius Sesu Welling, S.H., dan lanjut lakukan tindakan proyustisia lapor Kepala Desa Riit dan ketiga orang tersebut di Polres Sikka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB