Dia menegaskan unggahan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik masyarakat Waigoiyofa, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan dan keresahan di tengah warga. Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Jaya Afandi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, benar. Ada laporan dari Kepala Desa Waigoiyofa terkait ujaran kebencian yang diposting oleh salah satu akun anonim di Grup Facebook DAD HIA TED SUA,” kata Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, kami akan meneruskannya ke Satreskrim guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait pengaduan yang disampaikan oleh Kepala Desa,” tandasnya. (Red)
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2