“Semua akan dievaluasi sesuai aturan yang ada, demikian untuk bisa menjadi perhatian semua,” himbaunya.
Meski sebelumnya, pergantian sejumlah kepsek sempat dikritisi Ketua Komisi I (satu) DPRD Halsel, Sagaf Hi Taha. Ia menilai, kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dibawah pimpinan Siti Khotijah tanpa melihat pertimbangan kemajuan pendidikan.
“Iya, acuan pengangkatan kepsek itu jelas diatur dalam Permendikbud 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sbagai kepsek, dimana penugasan guru sebagai kepsek harus benar-benar memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, bukan mengikuti keingan kepala dinas,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (6/4/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Golkar itu bilang, Ia perihatin dengan pergantian kepala sekolah yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa melalui sebuah proses yang matang, baik teknis, kompetensi dan kinerja tentu berdapak pada masa depan mutu dan kualitas pendidikan.
“Insya Allah komisi satu akan segera meminta penjelasan Kadisdik perihal pergantian kepsek ini,” Tutup
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2