DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Sahlan Norau menyebutkan Ikan Kakatua (parrot fish) bukan jenis ikan penghasil pasir putih atau yang dilindungi.
“Untuk dinobatkan sebagai penghasil pasir putih dan jenis ikan yang dilindungi itu harus melalui hasil penilitian, riset dan pengkajian,”ungkap Sahlan saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (23/05/2023).
Dijelaskan Sahlan, pasir putih itu dihasilkan dari terumbu karang melalui proses Geologi, Hidrodomika dan lain sebagainya kemudian hasilnya menjadi pasir. “Untuk itu saya belum bisa mengatakan ikan Kakatua adalah penghasil pasir putih. Sebab, pembuktiannya harus memiliki data penelitian dan hasil riset,”cetusnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : SAF |
Editor | : TIM |
Sumber | : Sahlan Norau |
Halaman : 1 2 Selanjutnya