Kepastian Hukum, PERADIN Desak Pemerintah Segera Berlakukan KUHP Baru! 

Minggu, 12 Februari 2023 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) mendesak Pemerintah untuk segera memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan sebagai Undang-undang pada awal tahun ini (UU No 1 Tahun 2023).

Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. menuturkan, tujuan segera diberlakukannya KUHP baru tersebut adalah agar di masa transisi tahun 2024 sudah bisa ada kepastian hukum.

“Kita berharap Pemerintah segera berlakukan KUHP Nasional tahun depan, supaya transisi final tahun depan ada kepastian hukum,” kata Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. kepada awak media, Sabtu (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Indonesia memerlukan modernisasi dan demokratisasi Hukum Pidana sehingga tidak ketinggalan dalam merespons dinamika hukum kekikinian yang telah berkembang pesat di Indonesia.

Baca Juga :  Inilah Sosoknya, Bupati Terkaya di Papua Tengah

“Dalam rangka itu, kita tentu mendesak agar modernisasi dan demokratisasi Hukum Pidana modern perlu segera diwujudnyatakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., C.Med. menyampaikan bahwa, sosialisasi KUHP dilakukan sambil berjalan merupakan upaya penyempurnaan karena tidak ada Undang-Undang dan hukum yang sempurna.

“Semua melalui proses dan pengalaman. Untuk itu, tidak ada salahnya KUHP yang baru segera diberlakukan di tahun 2024,” tukasnya.

Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., C.Med. menilai, hadirnya KUHP baru sekaligus menegaskan bahwa Indonesia siap menyudahi kolonisasi hukum (dekolonisasi) di tanah air.

“Sudah saatnya semua hukum produk kolonial segera diakhiri sebagai wujud komitmen Pemerintah dan negara berdaulat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Kembali Salurkan Bansos kepada Warga yang Terdampak Banjir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : M. F
Sumber :

Berita Terkait

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat
Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari
DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK
Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:56 WIB

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:47 WIB

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:42 WIB

DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:14 WIB

DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terbaru