DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda Wilayah Kecamatan Tidore Timur mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2023 yang diselenggrakan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan dibuka secara secara resmi Walikota Tidore Kepulauan diwakili Stah Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Marjan Djumati bertempat di Aula Kantor Camat Tidore Timur, Kamis (24/8/2023).
Marjan Djumati mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya dengan melakukan langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan, dalam rangka pembinaan hukum di daerah yang diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum, kepatuhan hukum dan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat.
Lanjut Marjan, Dengan dibuatnya Peraturan Daerah diberbagai bidang kehidupan merupakan kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah untuk diketahui oleh setiap warga masyarakat, sehingga upaya untuk mengimplementasikan semua perangkat Peraturan Daerah tersebut perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, sebagai upaya pencegahan pelanggaran yang berakibat pada terganggunya stabilitas sosial yang tidak kita kehendaki bersama, sekaligus adanya jaminan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan kali ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat akan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tercipta budaya hukum yang tertib, taat atau patuh terhadap Norma Hukum yakni Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan” kata Marjan Djumati.
Marjan Djumati juga menambahkan, Diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 254, Kepala Daerah wajib menyebarluaskan PERDA yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan PERKADA yang telah diundangkan dalam berita daerah, maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan pembinaan hukum di daerah melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat.
“kepada peserta sosialisasi setelah mengikuti kegiatan ini mampu memahami dan dapat melaksanakan Peraturan Daerah yang disosialisasikan ini dengan baik, dan menerimanya dengan segala konsekuensi hukumnya yang merupakan instrumen yang mengatur kita dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa” Harap Marjan Djumati.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Bonita Manggis dalam laporannya mengatakan tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Produk Hukum Daerah dakan hal ini adalah Peraturan Daerah dan mewujudkan msyarakat Kota Tidore yang tertib dan taat hukum.
Pemateri pada kegiatan sosialisasi ini dari Badan Narkotika Nasional Kota Tidore Kepulauan, Satuan Pamong Praja Kota Tidore Kepulauan dan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan.
Serta Materi Sosialisasi adalah sebagai berikut Perautan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perampuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |