DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Satuan reserse kriminal Polsek Tanjung Pura Mapolres Langkat, bersasil mengagalkan peredaran kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering, di Jalan Lintas Sumatera Banda Aceh – Medan, tepatnya di Desa Pematang Tengah, Dusun Harapan Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada hari Kamis (30/3).
Adapun tersangka berinisial AS (29) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa. kini kedua pelaku berhasil diamankan Satuan reserse kriminal Polsek Tanjung Pura.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, kepada wartwan, pada hari Jum’at (31/3/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dalam kronologis yang disampaikan Kasi Humas, pada hari Kamis kemarin sekira Pukul 16.30 WIB, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa dari Aceh menuju Medan akan ada seseorang yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih plat No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Medan, membawa diduga ganja. Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.
“Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku,” tutur Kasi Humas.
Kemudian tim unit Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap mobil dimaksud. Selang berapa lama sekira Pukul 17.00 WIB, tepat di Jalinsum Desa Pematang Tengah. Tim melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia mencurigakan sesuai yang di informasikan.
“Oleh tim mengejar dan menghadang serta menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil tim menemukan 3 buah karung goni plastik didalamnya diduga berisi daun ganja kering siap edar,” lanjut Joko.
Untuk dua tersangka didalam mobil dilakukan introgerasi dan menerangkan isi goni tersebut benar 105 bal ganja yang sudah di isolasi pakai lakban warna kuning.
“Kepada tim tersangka mengaku bahwa ganja itu berasal dari Kota Langsa, yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia. Keduanya diberi upah pikul Rp 40 juta. Dimana upah gendong baru diterima Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah sampai di Kota Bandar Lampung. Sesampainya di Kota Bandar Lampung, akan diterima oleh Adul,” terangnya lagi.
Barang bukti disita 105 ball dalam bungkusan isolasi-ban warna kuning, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol BL 1815 WT. Kemudian 3 buah karung goni plastik dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar. 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar pecahan Rp 2000, 1 buah HP merek Oppo A15S warna hitam.
“Selain itu, 1 buah Kartu BPJS, 1 lembar surat jalan kendaraan mobil Daihatsu dan 1 buah tas selempang warna hijau bertali hitam merek Hongyunda. HP merek Oppo A53 warna biru, 2 unit dompet warna coklat, KTP dan ATM BRI serta 1 buah jartu tol,” ujar AKP Joko.
Menurut pengakuan pelaku (DR) dia hanya sebagai kurir dan baru satu kali melakukannya dikarenakan, sangat butuh dana untuk biaya persalinan Istrinya dalam waktu dekat akan melahirkan.
“Sementara pengakuan pelaku (AS) bahwa dia sebagai kurir dan baru kali pertama. Sebab sangat membutuhkan dana untuk pernikahannya setelah lebaran. Kini kedua pelaku ke Polsek Tanjung Pura dan melanjutkan proses hukum ke Sat Res Narkoba Polres Langkat,” pungkas AKP Joko Sumpeno dalam keterangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |