Kepolisian Dari Masa Ke Masa 1945 -2022

Senin, 7 Februari 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Natalius Pigai

Penulis Adalah: Aktivis HAM

1. Kepolisian Era Transisi 1945-1959

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal 29 September 1945 R.S. Soekanto ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. R.S. Soekanto: mengubah mental kepolisian Kolonial. Seluruh fungsi kepolisian yang terpecah-pecah pada masa Hindia Belanda. “Modal Nol”, tidak punya kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang karena melanjutkan Hoofd van de Dienst der Algemene Politie. wewenang kepolisian yang terpecah-pecah dianggap berlaku, bahkan sampai era Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan sampai era Orde Lama.

2. Era Pembangunan Institusi Polri dan Konflik Regional 1959-1963

Tahun 1959-1963: Era Perubahan Nama, Penguatan Prinsip Polri Dan Konflik Regional. Kepolisian massa kepemimpinan Soekarno Djojonegoro Tahun 1959-1963: Era Perubahan Nama, Penguatan Prinsip Polri Dan Konflik Regional.
Beberapa peristiwa semasa ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara: a. Kepolisan Negara bergabung dalam ABRI 1960. b.Empat (4) janji prajurit kepolisian, “Catur Prasetya” diikrarkan 1 Juli 1960 dan pada tahun 1961 Catur Prasetya resmi dijadikan pedoman kerja kepolisian RI selain Tribrata sebagai pedoman hidup. c. Kepolisian Negara Republik Indonesia berubah nama menjadi Angkatan Kepolisian RI (AKRI). d. Konflik Irian Barat dengan Belanda dan pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan PKI, DI/TII, APRA dan lain-lain.

Baca Juga :  Fahd A Rafiq : Jangan Anggap Sepele Kekuatan Kata Kata

3. Era Lahirnya Lembaga Pendidikan Polisi dan KUHP 1963-1965

Era Kepemimpinan Soetjipto Danoekoesoemo beberapa peristiwa semasa menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara yang disebut Menteri Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak): a. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Kepolisian (Seskoak) di Lembang, Bandung, didirikan tahun 1965. b. Pemberlakuan KUHP Tentara, HAP Tentara dan KUDT bagi anggota Polri

4. Era Tahun 1965-1968: Penuh Gejolak

Masa kepemimpinan Kapolri R. Soetjipto Joedodihardjo penuh dengan gejolak. Sebab inilah masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada 1965, Presiden Soekarno melantik Raden Soetjipto Joedodihardjo menjadi Menteri/Pangak RI diubah menjadi Kementerian Angkatan Kepolisian (Kemak). Perubahan ini sehubungan dengan keluarnya Keputusan Presiden 27 Maret 1966 tentang susunan Kabinet Dwikora yang disempurnakan lagi (Dwikora III). Namun namanya berubah lagi menjadi Depak menyusul pembentukan organisasi Kabinet Ampera. Struktur organisasi kepolisian pun beberapa kali berubah karena kondisi dan situasi politik ketika itu agak memanas.

5. Era Tahun 1968-1971: Merubah Wajah Polisi Yang Jujur dan Cemerlang di Panggung Dunia.

Kapolri Hoegeng Iman Santoso melakukan pembenahan beberapa bidang yang menyangkut struktur organisasi struktur yang baru lebih terkesan lebih dinamis dan komunikatif. Berdasarkan Keppres No.52 Tahun 1969 menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Kepemimpinan Hoegeng muncul Polri dalam peta organisasi Polisi Internasional, International Criminal Police Organization (ICPO). Hal itu ditandai dengan dibukanya Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol di Jakarta.

Baca Juga :  "Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Dalam Kerangka Presisi Polri Dan Konteks Indonesia Maju"

6. Era 1974-1977 Pendirian Samsat Dan Narkotika

Kapolri Widodo Budidarmo adalah ketika Polri sepakat mendirikan Kantor Bersama 3 Instansi (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi cikal bakal Samsat. Pada masa itu pula Pemerintah mengeluarkan UU No. 9 tentang Narkotik, tertanggal 26 Juli 1976.

7. Era Polri Melahirkan KUHAP 1978-1982

Prof Dr. Awaloedin Jamin menjabat Kapolri selama empat tahun, dari tahun 1978 sampai tahun 1982 melahirkan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 sebagai hasil karya bangsa Indonesia sendiri disahkan DPR-RI. KUHAP sebagai pengganti Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR), hukum acara pidana produk kolonial Belanda yang dianggap telah usang dan tidak manusiawi. Polri berperan aktif menyumbangkan pokok-pokok pikiran untuk materi KUHAP baru itu.

8. Era1982-1986 Anton Soejarwo Melanjutkan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian. Melaksanakan Pola Dasar Pembenaan Polri

Baca Juga :  Anies & Moril Ke HMI-an

9. Era 1986-1991 Mochamad Sanoesi Pola Dasar Pembinaan Polri & Kamtibmas.

Ketika menjabat Askamtibmas Kasum ABRI, Sanoesi Polri menyusun Strategi Pembinaan Kamtibmas. Naskah inilah yang kelak menjadi embrio dari Optimasi dan Dinamisasi. Strategi Opdin sebagai benang merah kelanjutan dari kedua Strategi Kapolri sebelumnya, yaitu “Pola Dasar Pembenahan Polri” oleh Kapolri Jenderal Pol DR Awaloedin Djamin MPA, dan “Rencana Konsolidasi dan Fungsionalisasi (Rekonfu)” oleh Kapolri Jenderal Pol Anton Soedjarwo.

10. Era 1991-1993 Kunarto Melanjutkan Tupoksi Polri

11. Era 1993-1996 Banurusman. Melanjutkan Tupoksi

12. Era1996-1998 Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC)

Kapolri Dibyo Widodo untuk melayani dengan cepat segala keluhan masyarakat muncullah gagasan pembentukan satuan Unit Reaksi (URC), dimana setiap ada laporan dari masyarakat, dalam tempo singkat satuan Polri segera tiba di tempat kejadian. Kehadiran URC di TKP dengan cepat pertama-tama adalah pengamanan TKP dengan memberikan pita kuning bertanda “DILARANG MELINTAS GARIS POLISI” sehingga semua data, baik berupa sidik jari maupun bukti-bukti yang lain belum terjamah oleh orang lain.

13. Era1998-2000 Roesmanhadi Melanjutkan Tupoksi

14. Era 2000-2000 Rusdiharjo Melanjutkan Tupoksi

15. Era 2000-2001 Bimantoro Melanjutkan Tupoksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Natalius Pigai
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang
Gereja Suku menutup Pintu penginjilan
Transformasi Distribusi Energi: Dari Pengecer ke Sub Pangkalan dalam Kebijakan LPG 3kg
Periode Kerja Untuk Swasembada Energi
Tidak Dipakai Di Pemerintahan Baru, Mantan Menlu Retno Marsudi Moncer Di Kancah Nasional dan Internasional
Sebuah Langkah Nyata Dari Anies Baswedan Menuju Kepemimpinan yang Visioner
Kepemimpinan dan Arah Kebijakan Energi
Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:12 WIB

Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:27 WIB

Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:21 WIB

Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:04 WIB

Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN

Berita Terbaru

Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Dirut Perum Bulog, Wahyu Suparyono membahas program kerja anggaran tahun 2025 pada Selasa (4/2/2025)

Nasional

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:43 WIB

Nasional

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:34 WIB

Teraju

Gereja Suku menutup Pintu penginjilan

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:20 WIB